Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Pendidikan Tanggungjawab Bersama

KUNINGAN (MASS) – Belum lama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Mendeklarasikan Kuningan sebagai “Kabupaten Pendidikan”, sebuah harapan besar akan cita-cita tata kelola Pendidikan yang terintegrasi, Dinamis dan berkarakter akan terwujud di Kabupaten paling Timur Jawa Barat ini. Cita-cita, harapan yang mungkin hanya akan jadi selogan jika kita masih memandang Persoalan Pendidikan secara parsial, saling ‘lempar’ tanggungjawab akan siapa yang paling bertanggung jawab pada Dunia Pendidikan.

Saatnya kita hari ini memandang Kuningan jauh kedepan, mewujudkan cita-cita ‘Kabupaten Pendidikan’ bukan hanya lahir dari sebuah ‘wacana’ tanpa hasil. Saatnya kita kerja bersama seluruh elemen pemerintahan, perguruan tinggi, dan Masyarakat Kabupaten Kuningan. Hari ini kita dihadapkan pada perkembangan teknologi yang begitu cepat, yang kadang tidak kita sadari sangat berpengaruh pada pembentukan karakter Masyarakat segala usia, baik dari tingkatan usia Sekolah Dasar sampai orang Dewasa. Jika kita tidak bisa memproteksi orang-orang disekeliling kita akan baik buruknya perkembangan Teknologi maka jangan harap kita memiliki generasi yang bisa survive dikemudian hari. Maka dari itu mari kita canangkan untuk meproteksi Khususnya Keluarga kita dengan tidak terlalu memanjakan anak-anak kita ketergantungan akan Teknologi. Karena Pendidikan merupakan Tanggungjawab kita semua.

Tidak hanya persoalan seperti diatas yang masih ada di hadapan kita, persoalan Anggaran dan pemanfaatan asset Pemerintah dibidang pendidikan juga masih menyimpan persoalan, walaupun kita bersyukur dari disisi Anggaran karena SMK/SMA sekarang menjadi Tanggungjawab Pemerintah Provinsi berarti tugas kita sedikit menjadi ringan, walaupun bukan berarti terselesaikan, Anggaran Pendidikan 20 % yang belum sempurna juga menjadi kendala dalam mewujudkan Dunia Pendidikan yang paripurna.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persoalan seperti Ruang kelas yang kurang, mau roboh, tidak memiliki WC yang memadai, pekarangan belum di pagar, TPT yang belum sempurna sampai pada persoalan kepemilikan Aset khususnya Sekolah Dasar yang memang bukan Milik Pemerintah Daerah menjadi persoalan klasik yang harus segera terselesaikan karena hal tersebut akan sangat menggagu pada proses pembelajaran dan pembentukan karakter disekolah dimana terkadang Kepala Sekolah harus banting tulang mencari bantuan untuk sekolahnya karena memang tidak diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik.

Persoalan klasik diatas sebenarnya bisa terselesaikan jika ada sinergitas yang terbangun dari seluruh elemen Masyarakat. Terlebih yang paling penting khusunya dibidang Anggaran adalah terbangunnya sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang pandangan saya saat ini belum terbangun. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi tonggak sejarah percepatan Pembangunan di Desa tidak terlepas didalamnya Dunia Pendidikan. Desa sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjadi berubah status secara Hukum, dimana Desa sebelumnya merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, pasca keluarnya UU tersebut maka Desa menjadi salah satu Penyelenggara Negara yang bisa mengatur dirinya sendiri dengan lahirnya beberapa kewenangan seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Pasal 1 poin 1 diatas dan menjadi Subjek Hukum seperti Halnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Untuk itu secara Pribadi saya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Desa se Kabupaten Kuningan untuk segera membangun sinergitas dalam menyelesaikan sebagian persoalan Khusunya di bidang Pendidikan yang di kongkritkan dengan membuat MoU diantara kedua Pemerintah tersebut sebagai landasan Hukum baik bagi Pemerintah Daerah dalam hal Pemanfaatan Aset Desa maupun Pemerintah Desa yang bisa mengeluarkan Anggaran dari APBDES untuk Tingkatan Pendidikan PAUD, SD dan SMP. Yang kemudian diharapkan lahir sebuah Perda yang mengatur tentang kewenangan diantara dua Pemerintahan tersebut. Karena saya Yakin Desa saat ini berkepentingan dalam memajukan Masyarakatnya melalui Dunia Pendidikan sehingga persoalan klasik seperti yang saya untarakan diatas berangsur selesai karena ada sinergitas diantara keduanya.***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis: Dani Nuryadin (Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kab. Kuningan/Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement