Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Meski Islah Tapi Tak Gugurkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

KUNINGAN (MASS) – Islahnya dua calon Kades Gereba Kecamatan Kramatmulya rupanya tidak membuat persoalan selesai. Sebab masih ada ranah hukum akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pihak.

“Saya memang tak ikut rapat komisi I karena saya tidak masuk di dalamnya. Saya hanya memantau dari luar. Ternyata semua sudah mengakui perbuatannya,” kata Ketua Fraksi Restorasi PDIP, Nuzul Rachdy SE kepada kuninganmass.com, Jumat (29/9/2017).

Calon kades terpilih misalnya, sudah mengakui kaitan dengan ijazah paket B yang ujiannya diduga menyewa joki. Begitu juga kepala PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) yang menerbitkan ijazah tersebut telah mengakui kesalahannya. Sama halnya dengan ketua panitia pilkades yang tak melakukan verifikasi administrasi calon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau persoalan antar calon memang iya islah, berarti selesai. Tapi beda halnya dengan persoalan hukumnya. Karena di situ ada indikasi perbuatan melawan hukum,” ungkap Zul.

Calon kades terpilih, terang dia, telah mengakui perbuatannya menyewa joki kala ujian penyetaraan paket B. Ia berani menyerahkan dokumen yang tak sesuai aturan kepada panitia pilkades.

“Lantas apakah pemerintah akan membiarkan seorang pemimpin desa berijazah bodong?,” ketusnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Zul melanjutkan, panitia pilkades pun sama. Ada perda dan perbup yang mengharuskan melakukan verifikasi tapi tak dilakukan. Ini berarti ada perbuatan melawan hukum. Begitu juga dengan PKBM yang berani mengeluarkan ijin lulus padahal tak ikut proses KBM dan tak ikut ujian.

“Bagaimana pengawasan Dinas Pendidikannya kalau begitu hingga ikut berkontribusi dalam melahirkan orang-orang yang tak berkualitas? Ini bukan delik aduan,” imbuh Zul.

Pemerintah diminta tanggap terhadap persoalan ini, jangan hanya melihat hasil pungutan suara semata. Sebab dia melihat ada indikasi perbuatan yang direncanakan. Kalau saja panitia pilkades melakukan verifikasi maka dipastikan gugur. Karena harus oleh Camat dan Disdikbud. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement