Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Mau Nyalon Jalur Independen? Ini Syarat Terbarunya

KUNINGAN (MASS) – Bagi tokoh Kuningan yang ingin maju lewat jalur independen atau perseorangan, mereka harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya syarat dukungan masyarakat hasil perkalian dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir.

Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susiliwati MM menyebutkan, syarat dukungannya sebanyak 63.615 orang. Angka ini merupakan 7,5 persen dari DPT pemilu terakhir yaitu 848.190 orang.

“Tapi tidak asal mencapai 63.615 orang saja. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan. Jumlah kecamatannya ada 32, berarti harus lebih dari 16 kecamatan,” jelasnya kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Jumat (15/9/2017).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dukungannya, imbuh Heni, dalam surat pernyataan dukungan yang dilampiri KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Bukti dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU Kuningan pada 6-8 Desember 2017.

“Formulir dukungan dapat diunduh di website www.kpu.go.id menu pencalonan angka 4, formulir B.1.KWK perseorangan format excel,” sebutnya.

Terkait dengan penjelasannya itu, Heni membeberkan dasar hukum ketentuan calon perseorangan. Seperti UU no 1 tahun 2015 tentang Perpu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 2016.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kemudian PKPU no 1 tahun 2017 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2018. Dan PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pasal 8(1), pasal 10 ayat 1(c), ayat 2 & 3,” paparnya. (deden)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement