Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Mahasiswa Hukum Tanggapi Insiden Pemukulan Mahasiswa

KUNINGAN (Mass) – Insiden pemukulan mahasiswa pada aksi di depan gedung DPRD Kuningan, Senin (7/8), masih menjadi buah bibir. Kendati aksi susulan yang dikabarkan akan digelar Jumat (11/8) ini batal, namun suara penyikapan terus bergulir.

Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (HMIH) Fakultas Hukum UNIKU misalnya, organisasi ini menyikapi dengan mengirimkan rilis ke redaksi kuninganmass.com. Muhamad Agung Tri Sutrisno selaku ketuanya mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi konstitusi.

“Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ungkap Agung, Jumat (11/8).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap Warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan cara yang lainnya. Tentu saja kebebasan ini harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita semua harus patuh terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum ini tertulis dengan jelas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” terang Agung.

Terkait pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum, imbuh dia, ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perkapolri 9/2008 sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum), agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib. Bisa dilihat Pasal 2 Perkapolri 9/2008,” paparnya.

Dengan adanya Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 sudah jelas yang bertanggung jawab dalam pengamanan jalannya demontrasi adalah polisi.

“Saya menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum pegawai DPRD Kuningan terhadap mahasiswa, karena tindakan ini menodai kebebasan untuk menyampaikan pendapat,” kata Agung dalam rilisnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Menurut Agung, siapapun harus menghargai semua elemen yang terlibat dalam penyampaian pendapat di muka umum. Ini juga, sambung dia, harus menjadi evaluasi terhadap pemerintah dalam pemilihan pegawai.

“Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus lebih selektif dalam memilih pegawainya agar kedepannya masyarakat bisa lebih mempercayai dan puas terhadap pelayanan dan kinerja pemerintah,” pungkas Agung. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement