Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Korban Dugaan Pemalsuan Duplikat Buku Nikah Datangi Polres

KUNINGAN (Mass) – Korban dugaan pemalsuan penerbitan duplikat buku nikah dari KUA Kecamatan Darma Kuningan, akhirnya mendatangi Polres Kuningan kemarin, Jumat (17/6). Korban yakni Iroh Sabira (64) yang ditemani anaknya, Dian Indriyana mendatangi Mapolres untuk meminta konfirmasi terkait laporan resminya yang dilayangkan ke Polsek Darma beberapa bulan lalu.

“Kita sudah melaporkan kejadian ini kalau tidak salah sejak tanggal 12 Februari ke Polsek Darma. Intinya, kita konfirmasi mengenai tindak lanjut laporan yang dulu ke Polsek Darma. Waktu yang dulu kita laporan, dikenakannya pasal 263 berarti ketika SP2 pasal yang dikenakan jadi 242, ketika kita mau laporan lagi kita nunggu karena pelimpahan dulu dari Polsek Darma,” kata Dian Indriyana ketika mendampingi ibunya, Iroh Sabira usai mendatangi Polres Kuningan.

Ketika nanti ada pelimpahan dari Polsek Darma ke Polres lanjut Dian, nanti baru bisa didapatkan hasil bukti dari pelaporan yang terdahulu, yang akan menjadi dasar pegangan sekaligus nanti dilajutkan memohonkan pendamping ke Pengadilan Agama, untuk bisa membatalkan proses persidangan. Dikarenakan, dari awal pengajuan atas nama ibunya sudah memakai persyaratan yang keliru dan dianggap cacat hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita juga akan laporkan, adanya dugaan ada orang yang membantu penerbitan duplikat buku nikah itu. Namun, bagi kami ya kekeluargaan nomor satu lah. Kita sudah tawarkan, tapi ketika ditawarkan mungkin karena ibu saya itu rakyat kecil, ya mungkin lah orang yang berkuasa yang selalu ingin menang,” katanya.

Dari pihak Polres sendiri kata Dian, nanti menunggu adanya pelimpahan dari Polsek Darma. “Besok rencananya pelimpahan, kalau dilihat ini bukan delik aduan, ini pidana murni. Tapi tetap kita mengedepankan kekeluargaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat karena adanya dugaan pemalsuan penerbitan duplikat buku nikah atas nama suami istri, Hendy Syahlil (73) dan Iroh Sabira (64). Sebab, pada saat Hendy meminta duplikat ke KUA Kecamatan Darma, Iroh yang masih berstatus istrinya merasa tidak dilibatkan. Akhirnya, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement