Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Ini Jawaban DPMD Terkait Tuduhan Ada Kecurangan Dalam Pilkades

KUNINGAN (MASS) – Usai  menerima penyampaian sikap dari warga yang menamakan diri Forum Komunikasi Masyarakat Kuningan Peduli terkait dugaan ada kecurangan dalam Pilkades Kawungsari Kecamatan Cibereum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuningan Drs Deniawan MSi memberikan pernyataan kepada wartawan.

Menurut Deniawan yang didampingi Kabid Pemdes H Ahmad Faruk MSi,   pasca adanya pengaduan dari calon kades, pihaknya  selaku panitia  Pilkades kabupaten tidak tingal diam. Namun, memangil panitia pilkades untuk meminta kejelasan mengenai dugaan kecurangan.

Panitia Pilkades Desa dengan Asda dan DPMD membahas dan akhir mengeluarkan surat dari hasil pertemuan itu terkait dugaan kecurangan. Dari semua tuduhun yang dilayangkan oleh calon yang kalah semua tidak terbukti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Semua tuduhan tidak terbukti. Sebagai contoh terkait nenek jompo yang ketika diantar oleh anggota Linmas ke bilik suara diduga mengarahkan untuk memilih salah satu calon. Namun, setelah dipertanyakan tidak berbicara apa-apa,” jelas Deni kepada.

Bukan hanya itu, tuduhan ada warga tidak masuk DPT juga bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil Kuningan.  Warga tersebut baru pindah setelah beres pelaksanaan.

“Ini bukti dari pihak Disdukcapil. Keterangan sangat jelar bahwa warga tersebut pindah setelah beres Pilkades. Jadi, dimana letak kecurangan itu?” tanya Deni lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Begitu juga terkait tuduhan ada panitia yang mengunjungi salah satu calon. Ternyata kunjungan itu sebelum dilantik menjadi panitia dan panitia sendiri tidak mengetahui bahwa salah satu calon kades  yang akan maju.

Terkait tuduhan ada penambahan DPT. Hal itu bukan suatu kesalahan karena  aturan memperbolehkan terlebih warga tersebut memang berdomisili di Kawungsari.

“Mengenai  permintaan pembatalan pelantikan kades terpilih. Hal itu tidak bisa dilakukan karena DPMD  bukan  lembaga pemutus. Sudah jelas dalam aturan memberikan ruang selama 30 hari kepada mereka yang merasa dirugikan,” jelas Deni lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Soal Mtuntutan agar mereka difasilitasi pertemuan dengan panitia desa, mantan Kadiskominfo itu sudah memberikan waktu yakni tanggal 5 September. Diharapkan dengan pertemuan itu ada titik temu dan permasalahan menjadi beres. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement