Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Eksekusi Lahan Gagal

KUNINGAN (Mass) – Sekitar pukul 10.30 WIB, juru sita perwakilan PN (Pengadilan Negeri) Kuningan mengeluarkan pengumuman di tengah-tengah kerumunan massa. Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi lahan sengketa tersebut dinyatakan gagal.

Sontak massa penolak eksekusi bersorak. Ibu-ibu yang tengah terbaring di jalan pun langsung berdiri. Mereka sumringah lantaran obyek eksekusi mampu dipertahankan. Selang beberapa puluh menit kemudian, ratusan aparat keamanan membubarkan diri.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini dinyatakan selesai dan gagal. Ini karena ada kekhawatiran akan menambah korban lebih banyak lagi baik dari aparat maupun dari massa. Tadi kami sudah koordinasi dengan Kabag Ops Polres,” jelas perwakilan PN Kuningan, Andi Lukmana SH kepada para pewarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditanya kapan lagi, Andi menegaskan, belum bisa ditentukan. Sebab itu tergantung ajuan baru dari pemohon eksekusi. Apabila nanti tidak mengajukan, maka pihaknya tidak akan melaksanakan eksekusi.

“Kalau putusan sih enggak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah melalui proses banding, kasasi sampai PK (peninjauan kembali). Sudah inkrah. Hanya untuk pelaksanaan eksekusinya saja yang gagal,” ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, hak penggugat tidak hilang. Hanya penguasaan obyeknya saja yang belum karena eksekusi dinyatakan gagal. Pihaknya tidak ingin banyak korban. Dalam menjalankan tugas pihaknya dituntut manusiawi dan tidak arogan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selanjutnya kami serahkan ke ketua PN selaku panglima eksekusi,” kata Andi.

Lebih jauh ia menyebutkan, obyek eksekusi yaitu tanah seluas 224 meter persegi. Lokasinya di blok mayasih, tanjakan jalan menuju RS Sekar Kamulyan. Di depan lahan tersebut dipasang plang tanah adat. Namun menurut Andi, itu bukan tanah adat.

“Berdasarkan putusan no 07/2009 tanah itu bukan tanah adat. Putusannya sudah inkrah setelah melalui proses banding, kasasi sampai PK,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terpisah, Koordinator Gempur, Okki Satrio yang juga warga Sunda wiwitan mempertanyakan keaslian pernyataan ahli waris atas lahan sengketa itu.

“Siapa yang melegalisir pernyataan ahli waris dari Pangeran Tedja Buana? Karena semua anak, semua cucu harus ikut tanda tangan dan legalisir di PN. Kalau tak ada, itu palsu. BPN berani mengakui bahwa itu palsu setelah kami mendatangi beberapa kali,” ungkapnya.

Okki juga menyebutkan, berkas di kelurahan diduga disobek. Dirinya tidak tahu apakah ada mal administrasi atau kesengajaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita akan pengajuan kembali. Ada beberapa kasus, baik perdatanya, pidananya juga. Kami sdang mengajukan perlawanan pihak ketiga,” tandasnya.

Dalam mengomentari pemerintahan, dia menilai Pemda Kuningan tidak punya sikap. DPRD sendiri lewat komisi I sudah membuat nota final yang berarti sudah bersikap.

“Sedangkan pemda tak punya sikap. Saya curiga, bupati juga tak pernah baca UU pemajuan budaya yang baru dikeluarkan. Catat, Bupati Acep Purnama belum baca,” tegas Okki. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement