Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Cukup Dua Kades yang Terjerat Masalah Hukum

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama MH berharap tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus hukum. Pernyataan orang nomor satu di kota kuda itu diutarakan usai membuka acara sosialisasi  Dana Desa dan tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan di Mayang Catering, Kamis (24/8).

Diterangkan, saat ini dana desa yang masuk ke desa bervariasi mulai dari Rp750 juta hingga Rp900 juta. Dana tersebut sangat besar apabila digabung dengan alokasi dana desa dan jumlah bisa mencapai Rp1 miliar.

Tentu lanjut Acep agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran maka kepala desa dan perangkat harus memahami aturan. Hal ini agar tidak sampai terjerat hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Cukup dua kades saja jangan sampai ada lagi. Kegiatan ini juga bagian dari minimalisasi kesalahan dalam mengggunakan dana desa. Kami berharap kepala desa banyak berkonsultasi ke pihak Kejari agar tidak salah langkah,” jelas Acep.

Ditempat yang sama H Raswali Hermawan menerangkan, sosialisasi  Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan bertujuan untuk menimalisasi penyalahgunaan dana desa. Selain itu juga memberikan pemahaman mengenai TP4.

“Melalui sosialiasi ini kita memberikan pemahaman pertanggungjawaban dari sisi hukum. Dengan begini tidak ada kepala desa yang terjerat hukum,” ucap Raswali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya selalu mewanti-wanti kepada kades agar jangan sekali-kali menyalahghunaan dana desa atau pun ADD. Pasalnya, akan berhadapan dengan hukum.

Terpisah, Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H Ahmad Faruk menyebutkan, total ada 361 yang mengikuti kegiatan ini.  Sosialisasi  Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) oleh Kejari merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh para kades dan perangkat agar tidak menyalahgunakan dana. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement