Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Bupati Acep Jelaskan Alasan Pencantuman Islam pada e-KTP Warga Ahmadiyah

KUNINGAN (MASS) – Setelah berorasi di depan Pendopo, perwakilan dari massa FPI diajak berdialog. Bupati H Acep Purnama MH didampingi para asda dan pejabat pemda lainnya, telah menunggu di ruang kerjanya. Kapolres AKBP Yuldi Yusman MSi pun hadir. Hanya yang tak terlihat Kepala Disdukcapil H KMS Zulkifli MSi dan Ketua MUI KH Abdul Aziz AN.

Sekitar pukul 14.45 WIB Jumat (22/9/2017) dialog dimulai. Bupati Acep Purnama yang langsung membeberkan alasan penerbitan e-KTP warga Ahmadiyah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana. Khususnya kaitan dengan pencantuman Islam pada kolom agama.

“Ini merupakan PR cukup lama sekitar 15 tahun yang belum bisa disimpulkan. Satu sisi pelayanan masyarakat, satu sisi juga seseorang yang masuk Islam harus mengucapkan dua kalimah syahadat,” tutur Acep dalam kalimat awalnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu pihaknya meminta saran kepada Kemenag, MUI dan FKUB. Saran mereka direspon cukup baik. Dalam perjalanan pihaknya dipanggil Ombudsman, Kaukus Pancasila, dan Komnasham. Menkopolhukam pun mempersoalkan karena Kuningan dianggap intoleran dan diskriminatif.

“Laporan yang masuk itu terkait pelayanan e-KTP. Syarat yang ditawarkan dianggap berat oleh warga Ahmadiyah yaitu dengan keharusan saksi kompeten ketika bersyahadat,” tuturnya lagi.

Tiga bulan lalu, sambung Acep, ada titik terang. Penganut Ahmadiyah siap meninggalkan Ahmadiyah, bersyahadat dan ikut pembinaan. Mereka siap menandatangani surat pernyataan tertulis di atas materai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Itu menunjukkan keseriusan mereka. Apalagi berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, bahwa siapapun wajib diberikan pelayanan e-KTP,” ucapnya.

Akhirnya muncul 2 opsi. Apabila penganut Ahmadiyah mau membuat pernyataan bersyahadat dan menandatangani di atas materai, maka kolom agama di e-KTP dituangkan Islam. Sedangkan jika tidak mau maka terpaksa kolom agama dikosongkan.

Menurut Acep, itu sebuah langkah yang maju meski belum final. Komunikasi terus dilakukan dalam bentuk pembinaan. Sampai tiba kedatangan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya pikir ini sebuah langkah maju dalam konteks kenegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka mau membuat pernyataan,” kata Acep.

Ia menyebutkan, dari 2.250 wajib KTP di Manislor, berkas pengajuan yang masuk sebanyak 1.317 orang. Selanjutnya sebanyak 1.121 e-KTP sudah dicetak.

Menurut Acep, Ahmadiyah sebuah organisasi. Yang difatwakan sesat itu ajarannya. Untuk itu, dia ingin mengajak mereka patuh dengan harapan semoga Allah SWT menggugah mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sekali lagi saya katakan ini langkah maju. Kita telah melakukan pembinaan supaya mereka masuk Islam. Mereka pun siap bersholawat dan bersyahadat,” ucapnya. (deden)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement