Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Buat Izin Usaha Tidak Perlu ke Kantor DPMTSP

KUNINGAN (MASS) – Untuk membantu warga agar mudah dalam membuat proses perizinan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kuningan membuat gebarkan baru yakni menerapkan sistem jemput bola.

Dengan menyediakan mobil keliling maka akan datang  ke kecamatan yang ada di Kuningan. Nanti sistem  mobil akan standby di lima titik bekas eks kewadaanan.

“Meski dulu juga sudah ada mobil keliling. Tapi saat ini kita lebih optimalkan dengan cara koordinasi dengan pihak kecamataan,” ucap Kadis  DPMTSP  Drs H Lili Suherli MSi kepada kuninganmass.com pada acara sosilisasi pelayanan mobil keliling kepada kepada desa di Rumah Makan Mayang, Selasa (22/8).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lili yang didampingi Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinin  Asep Suryawan SE menyebutkan, dengan adanya layanan mobile servis maka akan membantu warga. Selama ini mereka tidak bisa dipungkiri habis waktu dan materi. Padahal untuk biayi membuat izin sangat murah.

 

Para kades tampak serius mengikuti sosialisasi pelayanan mobil keliling

Untuk sementara waktu lanjut Lili, akan mengoptimalkan mobil yang ada. Dan pada saat ini tengah diajukan satu bantuan mobil melalui APBD Kuningan.

“Idealnya sih harus ada lima sesuai dengan dapil atau eks kawadanan. Tapi kan sekarang baru ada satu maka kita optimalkan yang ada,” jelasnya yang berharap pengajuan satu unit mobil dikabulkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan,  saat ini DPMTSP melayani 79 bidang perizinan mulai dari   permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) , izin gangguan. Lalu,  surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan izin lain.

“Untuk layanan keliling memang kita akui untuk izin yang ringan-ringan saja, karena kan di desa kebanyakan untuk buka usaha. Hal ini berbeda dengan di wilayah di perkotaan,” tandansya.

Ditempat yang sama, Sekda Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi menyambut posotif adanya gebrakan baru dari DPMTSP. Dengan begini akan membantu warga lebih hemat waktu dan meteri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau dari Kecamatan Cilebak akan membuat izin yang biaya hanya Rp40 ribu. Sedangkan biaya operasional lebih mahal. Ini tentu sangat menyiksan warga, maka dengan adanya layanan mobil keliling bisa membantu,” ucap Yosep.

Yosep berjanji pemerintah akan membantu untuk pengadaaan mobil. Apalagi mobil tersebut penting dan bisa diajukan pada APBD perubahan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement