Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Bawaslu: Silakan PNS Berpolitik Praktis!! Asal…

KUNINGAN (MASS) – Saat memantau pelaksanaan tes tulis calon anggota panwascam di Kuningan, salah seorang komisioner Bawaslu Jabar, H Wasikin Marzuki sempat ditanya seputar dugaan keterlibatan PNS/ASN dalam dukung-mendukung pasangan calon.

“Tak perlu imbau-imbau lagi. Silakan PNS berpolitik praktis kalau mau berisiko. Cape mengimbau netral-netral. Kasihkan saja undang-undangnya. Nih sanksinya, nih risikonya kalau terbukti melanggar,” tegasnya kepada para awak media, Rabu (11/10/2017).

Keterlibatan PNS dalam politik praktis itu, kata Wasikin, diatur dalam UU kePNSan dan juga UU kepemiluan. Untuk UU kepemiluan, bisa dipidanakan. Sedangkan berdasarkan UU kePNSan, dapat dilaporkan ke Komisi ASN di Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau terbukti, hukumannya menengah ke atas. Tak ada hukuman ringan. Hukuman menengah itu, copot dari jabatannya, tidak dinaikkan pangkatnya, distop gajinya. Kalau hukuman berat ya dipecat,” ungkap mantan petinggi koran Pikiran Rakyat itu.

Ia mencontohkan, seandainya ada seorang camat di Kuningan yang jadi timses. Camat tersebut mengirimkan surat kepada para kades untuk mendukung pasangan calon tertentu. Kalau ketahuan dan terbukti, maka bisa dipecat.

Keterlibatan PNS, menurutnya bisa beraneka ragam. Mulai dari keterlibatan dalam kegiatan parpol sampai kegiatan pemenangan kepemiluan. Bahkan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pun, termasuk di dalamnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perangkat desa juga sama. Di undang-undangnya begitu. Cuma beda saja dengan camat. Kalau camat mah bisa dicopot jabatannya dan dari PNSnya. Karir dia habis,” pungkasnya. (deden)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement