Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

UMK Tidak Dibayar Sesuai Aturan 2018, Laporkan ke Disnakertrans!

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 pada akhir tahun 2017. Penetapan yang dilakukan oleh gubernur  sesuai dengan formulasi yang tertuang dalam PP 78/2015 tentang pengupahan.

Kabupaten Kuningan sendiri pada tahun ini UMK ditetapkan sebesar Rp 1.606.030 atau mengalami kenaikan dari  tahun lalu yang dipatok Rp1.477.352. Keputusan ini sudah disepakati sehingga harus dipetahui oleh semua pihak.

“Kewajiban kami sudah melakukan sosialisasi sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak mematuhinya. Apabila ada yang merasa dirugikan bisa datang ke Disnakertrans,” ucap Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Drs H Sadudin MSi kepada kuninganmass.com, Selasa (2/2/2018).

Ia yakin perusahaan akan sadar sehingga tidak akan melanggar. Pasalnya, dalam penetapan dilibatkan semua pihak agar penetapan adil untuk dua belah pihak.

Sekedar informasi UMK paling tinggi Jabar adalah di Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.915.291. Mereka pada tahun 2016 pun tertinggi. Sementara terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.558.793,94.

Berikut daftar kenaikan UMK di Jawa Barat 2018:

 

Kab Sumedang Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461

Kota Cimahi Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461.

Kota Depok Rp3.584.700 dari sebelumnya Rp3.297.489

Kota Bogo Berikut daftar kenaikan UMK di Jawa Barat 2018:

Kota Bandung: Rp3.091.345 dari sebelumnya Rp2.843.662

Kab Bandung Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461

Kab Bandung Barat Rp2.683.277 dari sebelumnya Rp2.468.289

Kab Sukabumi Rp2.583.556 dari sebelumnya Rp2.376.558

Kota Sukabumi Rp2.158. 430 dari sebelumnya Rp1.985.494

Kab Cianjur Rp2.162.366.

Kota Bekasi Rp3.915.353 dari sebelumnya Rp3.601.650

Kab Bekasi Rp3.837.939 dari sebelumnya Rp3.530.438

Kab Karawang Rp3.919.291 dari sebelumnya Rp3.605.272

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kabupaten Subang Rp2.529.759 dari sebelumnya Rp2.327.072.

Kabupaten Bogor: Rp 483.667,39.

Kab Garut : Rp1.672.947 dari sebelumnya Rp1.538.909

Kab Tasikmalaya : Rp1.920.937 dari sebelumnya Rp1.767.029

Kota Tasikmalaya:  Rp1.931.435 dari sebelumnya Rp1.776.686

Kota Banjar Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.437.522

Kab Ciamis Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.475.792

Kab Pangandaran Rp1.558.793 dari sebelumnya Rp1.433.901.

Kab Majalengka Rp1.658.514 dari sebelumnya Rp1.525.632

Kota Cirebon Rp1.893.383 dari sebelumnya Rp1.741.682

Kab Cirebon Rp1.873.701

Kab Indramayu Rp1.960.301 dari sebelumnya Rp1.803.239

Kab Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp1.477.352. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version