Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Ujang Dianggap Dikriminalisasi, Mahasiswa Demo

KUNINGAN (MASS) – Proses hukum yang dialami Ujang, seorang petani hutan asal Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, membuat mahasiswa geram. Mereka melancarkan aksi solidaritas Sabtu (2/2/2019) sore di Taman Bundaran Cijoho.

“Di sini ada 150 orang yang ikut aksi, gabungan aktivis PMII dan GMNI. Bahkan anak-anak punk juga ikutan,” kata Jendral Lapangan, Fauzan Azhim kepada kuninganmass.com.

Aksi mereka diisi dengan orasi, teatrikal dan musikalisasi puisi. Kegeraman mahasiswa sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya kriminalisasi kaum marginal. (deden)

Berikut ini kronologis versi mahasiswa terkait kriminalisasi Ujang, petani hutan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ujang adalah Korban dari upaya perhutani mengklaim seluruh hasil produksi hasil hutan, hasil jerih payah kaum Tani Cipedes yang bertahun-tahun menanamnya tanpa bantuan dari perhutani.

Kriminalisasi yang dilakukan perhutani terhadap Ujang merupakan upaya masifikasi atau monopoli terhadap hasil produksi Hutan yang sejak awal merupakan hasil jerih payah kaum Tani Hutan.

Dimana pada tahun 2000, Ujang bin Sanhari membeli bibit 4000 lebih mahoni kemudian menanamnya bersama-sama anggota LMDH Tani Asih mandiri Desa Cipedes di wilayah hutan yang sudah sahih menjadi wilayah garapan LMDH.

Tetapi kemudian memasuki masa panen segala cara dilakukan perhutani untuk mengklaim hasil jerih payah Kaum Tani terutama pa Ujang. Pertama dengan melakukan krinimalisasi terhadap pa Ujang dengan tuduhan perusakan hutan dan penebangan liar. Kedua, tidak mendelegitimasi pa Ujang sebagai anggota LMDH. Ketiga, memasukan angka kerugian sekitar 124.113.000 yang harus diganti pa Ujang.

Dari ketiga hal tersebut bisa ditarik kesimpulan bagaimana kriminalisasi terhadap pa Ujang berdampak serius terhadap kehidupan sosial-ekonomi pa Ujang. Keadaan tersebut telah membuat semakin merosot dan terpuruknya penghidupan keluarga pa Ujang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, dalam persidangan pada tanggal 24 Januari 2019, jam 11 Siang terdapat kejanggalan kesaksian serta pemutarbalikan fakta di mana dalam penuturan Apep Hidayat sebagai saksi perhutani menerangkan bahwa pada tanggal 28 oktober 2018, Pa Ujang menebang 44 pohon Mahoni, 1 pohon kihiyang dan 2 kayu Jenjing di Blok Cikokol petak 40B dan 40 G RPH pakembangan BKPH Garawangi KPH Kuningan.

Kemudian pada tanggal 05 November 2018 ditangkap dengan Barang bukti kayu balok persegi yang direndam di Blok Katulampa serta gergaji Shinsaw. Penangkapan ini dilakukan tanpa melakukan penyelidikan mendalam dan hanya berdasarkan penglihatan semata serta pencocoklogian tunggak-tunggak pohon di Blok Cikokol ketika mereka patroli.

Selain itu sodara Apep Hidayat menyatakan tidak ada penebangan sebelumnya kemudian berani menyebutkan tidak mengetahui nota kerjasama LMDH dengan Perhutani.

Kesaksian-kesaksian Apep jelas bertujuan mengarahkan pa Ujang pada pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara namun kesaksian Ketua LMDH dan Pak RT serta Sepuh hutan pak Sapta memberi kejelasan siapa yang sebenarnya yang salah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama Ketua LMDH menyatakan pa Ujang merupakan penggarap wilayah hutan Blok Cikokol 40 B, “Bagaimana mungkin Ujang disebut maling, padahal wilayah Blok Cikokol adalah tanah garapanya”.

Kedua, Ujang mempunyai hak atas apa yang ditanamnya di Blok Cikokol karena bibit mahoni, kihiyang dan jinjing bukan dari perhutani melainkan dari pa Ujang serta kedudukan ketiga tanaman tersebut adalah tanaman rawa bukan tanaman pokok.

Ketiga Tunggak-tunggak besar itu tidak ditebang oleh pa Ujang melainkan oleh perhutani kemudian sebelum musim hujan pada bulan Februari ada penebangan pohon sebagai upaya mencegah bahaya besar bagi warga di bawah blok cikokol ketika hujan dan itu dilakukan oleh warga dengan ijin dari mandor perhutani.

Keempat, pa Ujang hanya menebang 11 pohon mahoni dan itu merupakan haknya sebagai anggota LMDH sebagaimana diatur dalam perjanjian nota kerjasama untuk kebutuhan rumah tangganya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Maka dari kesaksian ketua LMDH, Pak RT dan pak Sapta bisa ditarik kesimpulan bahwa pa Ujang tidak bersalah dan merupakan KORBAN rekayasa politik perhutani. Dan sejatinya jikapun benar bermasalah, mekanisme penyelesaianya bukan ranah pidana melaikan perdata sebagaimana diatur dalam nota kerjasama pasal perselisihan dan Force Majore.

Dengan demikian sudah jelas kedudukan perhutani sebagai Tuan tanah di Hutan Cipedes telah bersikap fasis terhadap pa Ujang serta dengan skenario kriminalisasi pa Ujang membawa efek warga Desa Cipedes dan LMDH tidak mau memasuki wilayah hutan yang sejatinya pada tahun ini warga bisa menikmati apa yang ditanamnya.

Kami dari pimpinan organisasi GMNI dan PMII menyerukan kepada seluruh pemuda dan mahasiswa kabupaten Kuningan untuk ambil bagian dan terlibat aktif dalam melawan kriminalisasi Pa Ujang dan membubarkan perhutani kemudian memperhebat perjuangan keadilan bersama rakyat serta majelis hakim kejaksaan tinggi Kuningan melihat kasus ini dengan jelas bukan dari sudut pandang perhutani semata.

Tertanda,
Pimpinan Perjuangan
GMNI dan PMII Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Mochamad Sugiono
  2. Fauzan Azhim
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski kini H Yanuar Prihatin jadi satu-satunya kandidat yang diberi rekomendasi tahap 1 dari PKB, namun ternyata suara akar rumput banyak...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dugaan pungutan liar (pungli) pada pengangkatan kepala sekolah menuai keseriusan mahasiswa dalam penyikapan. Kamis (12/5/2022), mereka menggeruduk kantor Dinas Pendidikan dan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan, rencananya akan menggelar aksi siang sampai sore ini, Kamis (14/3/2022) di depan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Rencananya, pada Senin (11/4/2022) besok, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) akan menggelar aksi di depan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Lagi, untuk yang kedua kalinya gedung DPRD Kabupaten Kuningan didatangi gelombang massa. Namun, gelombang massa kali ini membawa golongan dan tuntutan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Massa akhirnya bubar setelah waktu menunjukan pukul 11.00 WIB siang. Massa membubarkan diri, setelah tuntutannya ditandatangani oleh Badan Kehormatan terkait Zul...

Headline

CIREBON (MASS) – Setelah menunggu dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.30 WIB (waktu subuh) Tim Advokasi dari LBH Cirebon dan PKBH UNIKU...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Masa aksi demonstrasi menuntut pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mulai berkumpul di Pasar Ancaran sekitar pukul 08.00 WIb. Dari...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Musibah bencana alam terjadi di Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, dimana jembatan  di Dusun Pahampoan RT 03 RW Putus. Jembatan putus karena luapan...

Religious

CINIRU (MASS) – DT Peduli Kuningan kembali menggelar kegiatan di desa binaannya yang diproyeksikan sebagai desa tangguh, Desa Rambatan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Pada...

Village

KUNINGAN (MASS) – Meski Pemenang Pilkades sudah diketahui sejak tanggal 3 November. Namun, tidak semua pemenang langsung merayakan keberhasilnya. Mereka ada yang memilih menikmati...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Minggu malam sekitar jam 20.30 WIB  di Dusun Cibongkot Rt 07/ Rw 04 Desa Cipedes Kecamatan Ciniru terjadi ledakan besar yang mengagetkan...

Business

KUNINGAN (MASS)- Bagi warga Kecamatan Ciniru, Hantara dan juga Garawangi yang selama ini mendambakan hadirnya tempat tongkrongan, ini ada kabar baik bagi anda. Pasalnya, ...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Ribuan mahasiswa dari empat kampus di Kuningan yakni Uniku, Unisa, STKIP Muhammadiyah, Stikes Muhamaddiyah dan Husnul Khotimah  turun ke jalan dengan menamakam...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi merasa kecewa dengan tidak hadir pihak Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Perhutani pada...

Education

KUNINGAN (MASS) – Bencana alam yang terjadi beberapa tahun lalu mengakibatkan ambruknya bangunan Madrasah Ibtidaiyyah (MI) di Dusun Karang Baru Desa Cipedes Kecamatan Ciniru....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Audiensi yang dilakukan oleh Gempur terkait gagalnya konservasi yang dilakukan Perhutani, mengatakan bahwa prilaku Perhutani layaknya pemerintah VOC Belanda. Hal tersebut...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aksi demo bela Ujang bin Sanhari yang terjadi di depan Perhutani Rabu kemarin melebar. Pasalnya, Gempur (Gerakan Massa Pejuang untuk Rakyat)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aksi demo bela Ujang memasuki pekan ketiga. Berbeda dengan aksi demo sebelumnya, pekan ini, Rabu (20/2/2019), pihak Perhutani memanggil perwakilan massa...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Terdakwa kasus dugaan penebangan pohon, Ujang bin Sanhari yang dituntut 1 tahun penjara, rupanya tidak tinggal diam. Kasna anak Ujang, melakukan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kasus Ujang memasuki babak baru. Ternyata apa yang didakwakan berupa penebangan pohon mahoni, tidak masuk dalam perjanjian kerjasama yang tertuang dalam...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Setelah adanya aksi demo ke Kantor Perhutani terkait kasus Ujang, Rabu (6/2/2019), pihak Perhutani mengungkapkan fakta baru terkait jumlah kayu yang...

Incident

CINIRU (MASS) – Tadi malam (5/2/2019) sekitar 80 orang warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru menginap di gedung PCNU Kuningan untuk menyampaikan dukungan mereka pada...

Lifestyle

KUNINGAN (MASS) – Komunitas anak trail Kuningan yang mengatasnamakan Track terus menggulirkan kegiatan simpatik. Kali ini sedikitnya 1000 bibit pohon ditanamkan di kawasan hutan...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Warga Desa Cijemit Kecamatan Ciniru dan juga para pengendara yang melintas Jalan Ciniru-Hantara blok Gua Walet dalam seminggu ini dibuat jijik dan...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Kasus Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru yang ditangkap dan diancam hukuman penjara lima tahun serta denda hingga...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga...

Social Culture

KUNINGAN (MASS)-  Lebaran tahun ini warga Dusun Sukasari Desa Cijemit Kecamatan Ciniru mendapatkan hiburan gratis. Hiburan gratis itu menangkap ikan disungai. Ada salah satu...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Bencana yang manimpan Kuningan mengetuk banyak pihak untuk peduli sesama, termasuk  Badan Penyelenggara Pilkada serentak 2018. Mereka itu terdiri  PPK Cigugur bersama...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga Desa Pinara Kecamatan Ciniru berkondisi sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa harus mengungsi di desa tetangga. Saat sejumlah pimpinan dan anggota...

Advertisement
Exit mobile version