KUNINGAN (MASS) – Sabtu (26/5/2018) malam sekitar jam 21.30 WIB terjadi peristiwa kebakaran di Dusun Karangsari RT 3/2 Desa Mekarsari Kecamatan Maleber. Rumah milik Elmi yang berusia 72 tahun ludes terbakar. Bukan hanya rumah tapi harta benda yang yang ada di dalam rumah ludes terbakar.
Dugaan sementara peristiwa ini terjadi akibat korsleting listrik dan jumlah kerugian yang diderita sangat besar yakni Rp155.800.000. Jumlah kerugian yang sangat besar itu karena bukan hanya bangunan ukuran 12 m x 7 m = 84 M2 x Rp.1.200.000/M2 = Rp. 100.800.000 -.
Tapi juga ikut terbakar 1 unit motor Honda Vario Techno keluaran 2016 yang ditaksir Rp14.500.000 . Lalu, emas 45 gram x Rp.400.000 = Rp18 juta . Ternyata emas yang tersimpan adalah 50 gram, yang bisa diselamatkan hanya 5 gram . Sedangkan uang tunai Rp10 juta .
Sementara peralatan rumah tangga yang ikut terbakar adalah televisi 21 inch merek samsung, 1 buah kulkas, lemari kursi, ranjang, Apabila dikalkulasikan kerugian adalah Rp.12.5 juta, sehingga ditotalkan kerugian mencapai Rp155.800.0000.
Api pertama kali diketahui oleh Warda yang melihat sudah ada diatas rumah. Korban sendiri yang biasa menempati bersama tujuh orang anggota keluarga terlelap tidur. Korban sendiri langsung diselamatkan dan warga langsung memberikan informasi kepada petugas UPT Damkar Kuningan pada pukul 22.15 wib.
1 unit damkar dan 10 orang anggota meluncur ke TKP. Api bisa dipadamkan sekitar 23.22 WIB . Telatnya laporan kejadian kebakaran , serta sulitnya lokasi kejadian masuk ke gang dari jalan utama desa 425 meter. Sementara selang mobil pemadam maksimal hanya 350 meter membuat proses pemadakam terhembat. Meski begitu api akhirnya bisa dijinakan.
Bukan hanya itu, faktor banyaknya warga yang berkerumun hanya untuk sekedar menyaksikan kejadian kebakaran membuat proses terhambat. Naluri warga untuk menolong kecil. Padahal, kalau tidak segera ditolong api bisa merembet kemana-mana.
“Yang terpenting nyawa bisa terselamatkan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi warga. Mengingat jarak wilayah yang jauh dari Mako Damkar Satpol PP, kami menyarankan agar Pemerintahan Desa setempat membentuk satuan relawan kebakaran dan menyediakan Alat pemadam api ringan (APAR) Yang ditempatkan di setiap dusun /RT/RW, ” ujar Kepala UPT Damkar Bambang Hernaedi melalui Kasubag TU Khadafi Mufti, usai kejadian.
Mengenai penyediaan APAR untuk meminimalisir api sebelum petugas datang. Karena kejadian kebakaran berdasarkan Perda Kuningan No 8/2010 adalah tanggung jawab bersama. Kemudian selalu memerikja jaringan kabel /instalasi listrik secara rutin untuk mencegah terjadinya konsleting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran. (agus)