KUNINGAN (MASS) – Sidang kasus dugaan money politics berakhir di PN Kuningan. Majelis hakim memvonis terdakwa MB (56) terbukti bersalah. Dalam amar putusannya MB divonis kurungan penjara 3 tahun plus denda Rp200 juta.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.20 WIB Selasa (10/4/2018) tadi. Suasana terlihat tegang. Massa dari FPI, Kompak Bersatu dan massa dari partai memadati ruang sidang. Tidak sedikit massa yang berada di luar ruangan lantaran tidak cukup.
MB sendiri terlihat tenang. Pria yang profesinya sebagai tukang ojek tersebut terkesan siap menerima putusan. Beda hal dengan sanak keluarga dan massa, mereka berharap cemas atas putusan yang hendak dikeluarkan hakim.
Dalam kasus ini MB berkapasitas sebagai sekretaris partai tingkat kecamatan. Saat kampanye tatap muka terbatas di Desa Karanganyar Kecamatan Darma, ia yang memberikan amplop kepada peserta.
Hingga akhirnya Hakim Ketua Dicky Ramdhani SH mengetuk palu. Terdakwa divonis 3 tahun penjara plus denda Rp200 juta. Seketika itu MB dan kuasa hukum berunding dan langsung menyatakan banding. (deden)