Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Tugas Panwaslu dalam Undang-Undang

KUNINGAN (MASS) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan harus memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan pemilukada serentak pada tahun 2018 yang sukses tanpa ekses. Konsistensi lembaga pengawas pemilu dituntut untuk menegakkan pemilu yang demokratis, berkeadilan, jujur, dan transfaran, kini mendapat tantangan dan ujian yang cukup berat.

Panwaslu harus menitikberatkan kedua hal fungsi : yakni pencegahan dan penegakkan hukum. Fungsi pencegahan harus dilakukan secara optimal, karena mencegah lebih baik daripada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari. Panwaslu harus secepatnya mengambil langkah-langkah, baik itu formal maupun informal untuk bertemu atau berkoordinasi/sosialisasi dengan Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di tingkat bawah, untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan, termasuk apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh pendukung calon Bupati serta pemilih.

Sebab, siapapun (termasuk Ketua dan Anggota Panwaslu) yang secara sengaja melawan hukum dan tidak netral, terkait penyelenggaraan pilkada, termasuk katagori pidana pemilu, dengan hal tersebut panwaslu bisa diberhentikan dan dapat dipidana.

Dalam pasal 178 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ada beberapa penegasan berupa sanksi hukum. Juga pasal 193B ayat (2) : Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta) dan paling banyak Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh karena itu langkah pertama yang harus dilakukan Panwaslu saat ini yakni melakukan pencegahan-pencegahan sedini mungkin melalui sosialisasi kepada Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Namun sangat disayangkan sampai saat ini Panwaslu belum melaksanakan sosialisasi maupun koordinasi dengan Kepala desa yang merupakan garda terdepan, ujung tombak dalam pelaksanaan pilkada. Panwaslu jangan menganggap remeh peranan kepala Desa dalam pilkada serentak tahun 2018. Panwaslu tidak ada apa-apanya tanpa peranan Kepala desa dan tokoh masyarakat.

Pertanyaannya sekarang, sejauhmana peranan Panwaslu Kabupaten Kuningan didalam memberikan sosialisasi/berkoordinasi dengan kepala desa dan tokoh masyarakat secara maksimal sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat tidak mendapat sosialisasi dan penyuluhan tentang pelaksanaan pilkada serentak, maka apabila ada Kepala Desa dan tokoh masyarakat terindikasi terjerat kasus pidana pemilu, maka sebelum Kepala desa/tokoh masyarakat dijadikan tersangka maka terlebih dahulu Panwaslu diperiksa untuk dimintai keterangannya sampai sejauhmana peranannya didalam melaksanakan sosialisasi/koordinasinya.

Menarik untuk diperhatikan bagaimana peran Panwaslu dalam mengawal demokrasi elektorat di Kabupaten Kuningan bisa berjalan sesuai harapan. Kepala desa dan Masyarakat menunggu kiprah dan kinerja panwaslu dalam mengawasi pelaksanaan pilkada secara adil, demokratis, jujur, dan transfaran.***

Penulis : T. UMAR SAID (Kepala Desa Kertaungaran)                                                                                                                        Pemerhati bidang Politik, Hukum dan kebijakan Pemerintah                                                                                 – Anggota DPC APDESI Kabupaten Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-undangan

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version