KUNINGAN (MASS) – Keluhan toko modern bukan 24 jam diutarakan oleh anggota DPRD Susanto. Ia menilai dengan beroperasinya 24 jam tidak berpihak kepada pedagang kecil.
Akiba hal ini anggota DPRD dari Fraksi PKB itu mempertanyakan eksistensi Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin dan juga Satpol PP.
Sebab ranah implementasi perda kaitan dengan toko modern, menurutnya, berada di 2 SKPD tersebut.
Keluhan anggota Komisi 2 itu ditanggapi oleh Kepala Dinas Kopdagrin Ir Bubun Budhiyasa yang didampingi Kabid Perdagangan Erwin Erawan SE. Menurut Erwin toko modern buka 24 jam tidak menyalahi aturan.
“Kalau Pak Susanto kan anggota DPRD baru sehingga kurang mengetahui. Sesuai aturan yang boleh buka 24 jam adalah toko modern yang berada disekitar objek wisata, rumah sakit dan rest area atau SPBU,” jelas Erwin Selasa (15/9/2020).
Ia juga menerangkan, diluar tempat itu beroperasi dari jam 09.00-21.00 WIB. Awalnya dari jam 10.00-22.00 WIB. Namun, karena kebijakan ditarik satu jam ke belakang.
Pihaknya selama ini selalu mengawasi para toko modern. Bahkan, toko milik pribumi pun saat ini selalu difasilitasi agar terus sejajar denga toko modern yang sudah punya nama.
Sebagai bukti, kehadiran Putra Cimahi, Fajar, Mitra Indah dan toko milik pribumi bisa berkembang. Hal ini membuktikan selama mau berbenah bisa maju.
Sekedar informasi total swalayan di Kuningan ada 162 titik yang tersebar di 32 kecamatan. Jumlah ini 127 toko modern dan sisanya toko biasa yang sudah dimodernkan.(agus)