Connect with us

Hi, what are you looking for?

Law

Tok…. MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen

JAKARTA (MASS) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dalam putusannya Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu juga dipublish melalui akun resmi Mahkamah Kontitusi (MK), dalam ungguhannya di Instagram (@mahkamahkontitusi).

Putusan ini diambil setelah MK melakukan penelusuran secara seksama terhadap risalah Pembahasan perubahan pasal 6 dan pasal 6a UUD NRI tahun 1945, dimana tidak pernah terdapat pembahasan tentang batas minimal presentasi pengusulan pasangan calon presiden dengan wakil presiden.

MK menegaskan, bahwa di negara-negara yang menganut sistem presidensial dengan multipartai sebagaimana diuraikan di atas tidak ditemukan adanya penggunaan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas yang digunakan hanya untuk syarat minimum dan terpilihnya pasangan calon di Indonesia diatur dalam pasal 6A ayat 3 UUD NRI tahun 1945.

“Setelah mencermati secara seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelum menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas,” ujar Saldi Isra, salah satu Hakim MK membacakan putusannya.

Menurut MK, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 222 UU Nomor 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedalaman kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerabel secara nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang dasar NRI tahun 1945. Sehingga terdapat alasan yang kuat dan mendasar bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. (ddn/mgg)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Pemungutan Suara Ulang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota dalamPasal 112 ayat (2)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2024 ini dianggap menjadi tahun yang sangat memanas dalam eskalasi politik baik itu tingkat Nasional, Provinsi, bahkan hingga Kabupaten/Kota terutama...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 sudah di depan mata, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang Mengubah Ambang Batas Pencalonan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ketukan palu hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan. OlehMEGAWATI SOEKARNOPUTRI Rakyat Indonesia sedang menunggu...

Business

KUNINGAN (MASS) – PT. BEST Corporation yang bergerak di bidang Pertanian, Kesehatan, Kecantikan, dan juga produk untuk Penghematan Bahan Bakar pada kendaraan bermotor dan...

Education

KUNINGAN (MASS) – STIKes Muhammadiyah Kuningan (MK) berhasil meraih penghargaan “Silver Winner” untuk kategori Perguruan Tinggi dengan Pelaporan PDDIKTI terbaik kategori Sekolah Tinggi Tahun...

Culinary

KUNINGAN (MASS) – Gita Resto & Coffee resmi dibuka hari ini, Minggu (22/1/2023) pagi di Ciharendong – Cirendang, Kuningan. Pembukaan kedai baru itu, nampak...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Kuningan belum menentukan tanggal pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih. Hal tersebut...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Antara Sri Laelasari dan Eka Satria, caleg Gerindra dapil 1 Kuningan yang melenggang ke “Ancaran” sudah bisa ditebak. Begitu juga caleg...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyangkut sengketa pilpres, bakal berlanjut pada gugatan sengketa pileg. Perihal gugatan Caleg Dapil 1, Eka Satria,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski jarang terekspos media massa, pergerakan kader PAN di Kuningan cukup massif. Puluhan calegnya memiliki semangat tinggi dalam upaya mencapai target...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Terhadap hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kuningan, Cabup Sentosa dr Toto Taufikurohman Kosim berujar menerima. Dirinya tidak akan menggugat hasil tersebut...

Advertisement
Exit mobile version