JAKARTA (MASS) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam putusannya Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu juga dipublish melalui akun resmi Mahkamah Kontitusi (MK), dalam ungguhannya di Instagram (@mahkamahkontitusi).
Putusan ini diambil setelah MK melakukan penelusuran secara seksama terhadap risalah Pembahasan perubahan pasal 6 dan pasal 6a UUD NRI tahun 1945, dimana tidak pernah terdapat pembahasan tentang batas minimal presentasi pengusulan pasangan calon presiden dengan wakil presiden.
MK menegaskan, bahwa di negara-negara yang menganut sistem presidensial dengan multipartai sebagaimana diuraikan di atas tidak ditemukan adanya penggunaan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas yang digunakan hanya untuk syarat minimum dan terpilihnya pasangan calon di Indonesia diatur dalam pasal 6A ayat 3 UUD NRI tahun 1945.
“Setelah mencermati secara seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelum menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas,” ujar Saldi Isra, salah satu Hakim MK membacakan putusannya.
Menurut MK, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 222 UU Nomor 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedalaman kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerabel secara nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang dasar NRI tahun 1945. Sehingga terdapat alasan yang kuat dan mendasar bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. (ddn/mgg)