KUNINGAN (MASS) – Tim Hotman 911, melalui Prof Dr(C) Dr(HC) KPA Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA PhD, melaporkan dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan meninggalnya bayi dalam kandungan, ke Polres Kuningan, Selasa (15/7/2025).
Menurut keterangan Prof Raden Reza, awalnya Tim Kuasa Hukum menemui Kapolres Kuningan yang didampingi langsung oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke Unit Reskrim.
“Tadi kita setelah menemui Pak Kapolres, kita langsung menuju ke bagian Reskrim untuk membuat laporan polisi, untuk menindaklanjuti kejadian dugaan kelalaian tenaga medis di salah satu rumah sakit di Kuningan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa indikasi kelalaian terlihat jelas. Menurutnya, tim hukum telah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada berbagai pihak.
“Memang disitu sudah sangat jelas sekali adanya dugaan kelalaian, kita juga sudah bertanya ke banyak pihak makanya kita menempuh jalur hukum dan itu juga atas arahan dari Kang Deddy Mulyadi, Bang Hotman Paris dan yang lain-lainnya,” ungkapnya.
Pelaporan melalui langkah hukum tersebut, menurutnya agar bisa diungkap secara terang benderang dan keluar korban mendapat keadilan.
Ia juga menjelaskan, bahwa terdapat dugaan kelalaian terhadap pasien telah ditelantarkan yang mengakibatkan meninggalnya bayi dalam kandungan karena kehabisan air ketuban.
“Tidak ada tindakan apapun, pasien hanya diberikan suntikan-suntikan, tanpa ada tindakan medis seperti untuk lahiran normal ataupun cesar,” tambahnya
Ia berharap tindak tersebut mendapatkan keadilan, serta menjadikannya contoh untuk seluruh tenaga medis di Indonesia.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari tim Hotman adalah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya agar kejadian seperti ini tidak perlu lagi dimanapun dan bisa jadi bahan pembelajaran untuk seluruh tenaga medis di Indonesia,” pungkasnya. (didin)