KUNINGAN (MASS) – Operasi Zebra tahun 2019 akan berlansung selama dua minggu mulai 23 Oktober- 5 November 2019. Dari laporan Bagian Lantas Polres Kuningan hingga hari Jumat sudah ada 34 kendaraan yang diamankan.
Menurut Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sopyan Efendi, selama tiga hari total ada 803 pelanggar. Dengan rincian 694 berupa pemberian surat tilang dan 109 berupa teguran. Mereka terjaring dalam razia yang dilaksanakan.
“Mayoritas Pengendara yang terjaring razia adalaj tidak mengenakan helm, tidak membawa surat kelengkapan berkendara dan juga pengendara masih di bawah umur,” jelasnya kepada wartawan, Jumat usai salat Jumatan.
Diterangkan, dihari pertama, ada 159 pelanggar yang ditindak tilang dan 54 pelanggar diberi teguran. Lalu, hari kedua 297 pelanggar yang diberi tilang dan 55 pelanggar diberi teguran serta hari ketiga ada 238 pelanggar yang diberi tilang.
“Untuk kendaraan yang sudah diamankan selama tiga hari ini berjumlah 34 kendaraan yang terdiri dari 32 roda dua dan 2 roda empat. Untuk dibawah umur kami tidak beri toleransi langsung angkut dan orang tua datang untuk mengambil,” ujarnya.
Orang tua yang anaknya dibawah umur lanjut dia, harus melakuka tandatangan diatas materai dan apabila membandel maka motornya akan ditahan lebih lama di atas materai. Ia menerangkan dari data 50 persen kecelakana lalu lintas adalah adalah anak dibawah umur.
“Jumlahnya ada sekitar 50 persen dan ini terjadi diseluruh Indonesia. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” jelasnya.
Sekedar infromasi Razia ini dilakukan guna menekan angka kecelakaa lalu lintas. Sedangkan yang menjadi target dalam sasaran Ops Zebra 2019 yakni, pengendara yang tidak memiliki SIM, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, Melawan arus lalu lintas.
Kemudian, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat mengemudi, berkendara di bawah umur. Selanjuutnya, berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Lalu, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator. Berharap dengan razia pengendarai lebih tertib dalam berkendara. (agus)