KUNINGAN (MASS) – Beredarnya sebuah flyer berisi tentang sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan dari Kepala Divisi Riset Puskappil, Suwari Akhmaddhian.
Ia, sangat menyayangkan terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang sekaligus seorang ASN karena diduga terlibat politik praktis. Perbuatannya, kaya Suwari, sudah mencederai demokrasi.
“Bahwa seorang ASN harus netral dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sebutnya, Jumat (19/5/2023).
Adapun pasal yang dilanggar, kata Suwari, adalah Pasal 14. PNS, dianggap melanggar ketentuan larangan huruf (I) jika memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dukungan yang dimaksud pelanggaran, bisa dijabarkan melalui berbagai cara, seperti:
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
“Maka dalam kasus beredarnya sebuah flyer berisi tentang sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah melanggar Pasal 14 huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” tegasnya.
Akademisi hukum Kuningan itu mengatakan, yang mengatur sanksi pelanggaran tersebut ada dalam Pasal 8 (4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kita tunggu bagaimana tanggapan dan tindakan dari Atasan dan Instansi Kepegawaian yang menaungi ASN pelanggar disiplin.
“Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) harus dilaksanakan dengan bermartabat, tugas kita semua untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka tugas berat Bawaslu dan masyarakat untuk mengawal netralitas ASN dalam pemilu 2024 ini,” ujar Suwari Akhmaddhian. (eki)