KUNINGAN (MASS)- Setelah diberikan waktu sanggahan kepada peserta CPNS yang gagal lolos admintrasi, akhirnya Pansel CPNS Kuningan mengumumkan jumlah pelamar yang melakukan sanggahan yakni sebanyak 428 orang.
Menurut Pansel Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, pelamar yang diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 10 orang dan pelamar yang ditolak sanggahannya dan tetap dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 418 orang.
“Daftar Nominatif Penetapan Hasil Sanggahan Pelamar pada Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana terlampir dan dapat dilihat di portal http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id. ” jelasnya
Dian kembali menyebutkan, jumlah pelamar sebanyak 5.515 orang, pelamar yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.423 orang dan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 1.092 orang.
Diterangkan, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi/Ujian dengan terus memantau portal https://sscasn.bkn.go.id, http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
Tentu untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian. Terkait keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Terpisah, Kepala BPKSDM Kuningan H Uca Somatri MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatana MSi menerangkan, ke 10 yang lolos administrasi pada masa sanggahan itu memang ada kesalahan dari pihak panitia. Sedangkan yang ditolak memang tidak bisa.
“Ke 10 pelamar itu berasal dari tenaga guru 7 orang dan tenaga kesehatan 3. Adapun total sanggahan sebayak 428 terdiri dari 313 tenaga guru, tenaga kesehatan 82 dan tenaga teknis 33,” ujar Ade yang diamini oleh Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Hamdan Harismaya SKom MSi.(agus)