KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama, SH., MH. menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 di Pendopo Setda Kuningan, Selasa (27/4/2021).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut persiapan monitoring serta pembahasan teknis aktivasi posko penyekatan arus mudik lebaran.
Rapat ini membahas tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021.
Sejak 26 April 2021 sampai 5 Mei 2021, Polres Kuningan telah melakukan KRYD di pos-pos pembatasan yang bertempat di Mandirancan, Cibingbin, Sadamantra, Sampora, Darma, Cidahu, Bojong, dan Cipasung.
KRYD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Tugas dari posko KRYD ini adalah memeriksa identitas para pemudik, pemeriksaan dimulai dari memeriksa KTP, surat jalan (surat dinas) yang ditandatangani dan di cap dan surat keterangan negatif covid-19.
Oleh karena itu, menurut Kepala Bagian Operasional Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono di setiap posko akan ada tenaga kesehatan, perwakilan dari TNI/POLRI, dishub dan satpol pp.
“Pemeriksaan akan dilakukan tiga tahap, yaitu pemeriksaan KTP, surat jalan, lalu surat keterangan negatif covid-19. Apabila ke-3 syarat itu tidak terpenuhi, pemudik terpaksa akan diputar balikan,” Ujarnya.
Usai KRYD, mulai 6 mei 2021 sampai 17 mei 2021, Polres Kuningan akan melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2021 sebagai bentuk Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ditengah pandemi Covid-19 dengan target operasi para pemudik, pasien covid-19, pers pam dan petugas kesehatan.
“Kami juga akan melaksanakan operasi ketupat dengan pos yang ditambah jumlah dan lokasinya menjadi 46 pos,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Pos tersebut terdiri dari 1 posko utama yang berlokasi di Polres Kuningan, 1 pos terpadu di taman kota, 7 pos pam yang berlokasi di Mandirancan, Cibingbin, Sadamantra, Sampora, Darma, Cidahu, Bojong, dan Cipasung.
Selain itu 36 pos gatur, dan 1 pos pelayanan yang berlokasi di Terminal Kertawangunan. Pos pelayanan berlokasi di terminal kertawangunan.
“Pos pelayanan bertujuan untuk memonitor terminal. Sedangkan pos pengaturan bertujuan untuk melarang adanya orang dari luar yang mudik. Hal itu bisa terlihat dari plat nomor kendaraan,” pungkasnya.(agus)