KUNINGAN (MASS)- Janji pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan untuk melakukan tindakan tegas kepada penunggak pajak bumi dan bangunan dibuktikan. Pada Rabu (13/12/2017) pagi Kepala Bappenda Dr A Taufik Rohman MSi MPd bersama dari Kejari Kuningan melakukan pemasangan plang peringatan di salah satu bangunan di Jalan Veteran.
Gedung yang dulunya digunakan oleh LP3I itu dipasangan plang peringatan karena masih menunggak pembayaran PBB. Bukan satu tahun tapi lebih sehingga tindakan tegas diambil oleh pemerintah.
“Yang menunggak di Kelurahan Kuningan cukup banyak karena sulit mencari alamat pemilik bangunan maka kita pasang satu. Setelah itu akan lakukan pamasang lagi dibangunan atau rumah yang enggan membayar pajak,” sebut pria yang dipanggil Opik usai kegiatan.
Diterangkan, selama ini pihak Bappenda sudah melakukan berbagai upaya. Namun, WP selalu mengabaikan dan jumlahnya cukup banyak dan mereka kebanyakan yang tunggakannya cukup besar nilainya.
“Dengan adanya tindakan ini minimal bisa memberikan shock therapi bagi penunggak pajak di Kuningan,” ucap mantan Kadisdikpora itu.
Diterangkan, sektor peneriman PBB Pedesan dan Perkotaan ditetapakan Rp25,8 Miliar. Hingga saat ini sudah tercapai Rp24,8 miliar atau mencapai Rp96,20 persen.
Sementara itu masih ada sisa tunggakan sebesar Rp992.430.384. Tunggakan tersebar di lima kecamatan yakni Kuningan, Cigugur, Jalaksana, Kramatmulya dan Kadugede.
“Dengan dipasangan plang minimal mereka mau membayar kewajibannya karena orang lain pun melakukan hal yang sama yakni membayar,” tandasnya.
Dikatakan, Bappenda bukan KPP Pratama yang bisa mempenjarakan WP yang bandel membayar pajak, maka cara tindakan tegas seperti ini merupaka solusi terbaik.(agus)