KUNINGAN (MASS)- Meski ada instruksi dari Presiden RI Jokowi bahwa tanggal 27 Juni 2018 hari libur nasional karena ada Pilkada. Namun, bagi perusahaan swasta tidak semua harus libur terlebih yang berhubungan dengan pelayana publik.
Mereka mensiasati dengan sistem giliran untuk mencoblos. Hal itu cara terbaik agar tetap bisa melayani masyarakat.
“Pulang dulu untuk nyoblos. Setelah itu kembali bekerja. Agar tidak menggangu karyawan pulangya giliran,” ujar Pengelila SPBU Manis dan Cijoho, Nana kepada kuninganmass.com, Selasa (26/5/2018).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan Drs H Sadudin mengaku, pihaknya sudah mengedarkan surat ketiap perusahaan agar meliburkan karyawan. Tentu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengijinkan karyawan untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Harus dipatuhi kan intsruksi dari presdiden. Saya yakin para pengusaha paham,” jelas Sadudin.
Terpisah, Kabag Organisasi Pendayagunaan Aparatur Setda Kuningan Agus Basuki MSi mengatakan, SE libur bersama sudah disebar ke tiap SKPD dan BUMD. Pihaknya yakin semuanya akan mematuhi.(agus)