Mereka sendiri dibantu oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan Dishub membersihkkan APK tersebut. Warga sendiri banyak menanti masa tenang tiba karena dengan begitu APK akan hilang.
Warga sendiri juga banyak yang merasa tenang dicopotnya APK caleg dan capres. Pasalnya, selama ini membuat Kuningan terlihat “sareuseuk” karena memasang alat peraga kamapanye sembarangan.
Sementara itu penertiban secara serentak di 32 kecamatn sejak Sabtu malam pukul 24.00 atau tiga hari menjelang tanggal 17 April 2019. Penertiban dilanjutkan pada Minggu pagi .
Kordiv pengawasan dan hubungan antarlembaga Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengaku, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kuningan dua hari sebelumnya telah mengirimkan surat kepada partai politik dan vendor pemasang iklan. Tujuannay untuk menertibkan sendiri seluruh alat peraga kampanye yang terpasang.
“Tetapi l hingga puku 24 Sabtu malam, tidak ada Partai politik dan vendor yang merespon surat Bawaslu itu,” jelasnya, Minggu malam.
Dikatakan, idealnya yang memasang alat peraga kampanye dan yang mencopotnya adalah mereka . Ini justru vendor pemasang iklan dengan baligo baligo besar hanya masang saja. Tetapi giliran mencopot mereka tidak mau.
“Mereka kan yang dapat untung dari pemasangan iklan kampanye itu. Harusnya mereka juga yang mencopot. Mencopot baligo-baligo besar itu bukan perkara mudah. Kami harus menggunakan alat berat,” tandasnya.
Ia mengaku, dalam penertiban yang dilakukan serentak di seluruh kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kuningam menerjunkan ratusan petugasnya yang ada di seluruh kecamatan. Pihaknya pun melibatkan anggota Satpol PP, Dinas perhubungan dan aparat kepolisian.
“Tidak hanya itu pengawas di desa dan pengawas tempat pemungutan suara pun kami libatkan,” tambah pria tiga anak itu.
Disebutkan, dari hasil penertiban yang dilakukan sejak Sabtu dini hari, pihak Bawaslu menertibkan lebih dari 10 ribu alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari berbagai ukuran.
Sementra itu, pihaknya tidak melakukan penertiban di sekretariat APK berupa bendera partai politik yang berada di kantor partai politik. Selain di kantor partai politik, bendera di posko pemenangan pun tidak tertibkanl.
Jalil juga berharap selama masa tenang ini, para caleg dan tim sukses tidak melakukan tindakan tindakan yang dilarang dalam undang-undang. Selain larangan berkampanye, juga tidak diperbolehkan melakukan serangan fajar dengan memberikan uang kepada calon pemilih. (agus)