KUNINGAN (MASS) – Dalam kesaksian Ahmad Saeful Hadi, di dalam rumah Dedeng (pemilik rumah acara kampanye tatap muka) terdapat seseorang yang membawa tas berisi amplop. Pria tersebut bercelana jeans dan mengenakan kaos.
“Ngambil amplopnya dari tas. Pak MB (terdakwa) waktu itu bilang kurang 5, kepada pria tersebut,” tutur Hadi yang mengaku tak mengenal siapa pria misterius itu.
Hadi hadir dalam acara tersebut diundang secara lisan oleh Dedeng. Ia memperkirakan acara dimulai pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB, Senin (5 Maret). Di dalamnya terdapat yel-yel ajakan untuk memilih paslon nomor 2.
“Saya diberi amplopnya pas acara sudah selesai. Saya buka di rumah ternyata berisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp5 ribu. Pas magrib saya main ke rumah pak Masdukat, lalu pak Masdukat ngasih tahu kalau itu pelanggaran,” cerita Hadi.
Ditanya hakim ada tujuan apa dirinya diberi amplop, Hadi menjawab tidak tahu. Hadi juga mengatakan, jauh sebelum H Udin Kusnaedi jadi cawabup, ia pernah dikasih sewaktu acara di Gunungsirah.
Antara Hadi dan MB (terdakwa) tidak saling mengenal. Hadi baru mengenalnya ketika ada acara tersebut. Sedangkan soal yel-yel dan brosur paslon yang dibagikan, ia mengakuinya.
Sedangkan Dedi Awang, saksi lain yang dihadirkan di ruang sidang sebelum Hadi, mengatakan dirinya hadir atas kesadaran sendiri. Ia mengaku tidak diundang. Ketika mau pulang Dedi diberi amplop oleh MB. Namun sesampai di rumah ia tidak membukanya karena sudah tahu dari warga lainnya.
“Takut salah (pelanggaran), amplopnya gak saya buka. Saya kasihkan ke pak Masdukat (sebagai tokoh masyarakat Karanganyar). Takut pelanggarannya dari berita TV. Hanya amplop putih belang-belang merah hijau (air mail),” ungkap Dedi. (deden)