Connect with us

Hi, what are you looking for?

Law

Tersangka Korupsi UPK Luragung Dipidana 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

KUNINGAN (MASS) – Tersangka tindak pidana korupsi UPK Luragung dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBN, perempuan inisial RT, dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selain itu, RT juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,-. Hukuman itu, dijatuhkan pada terdakwa sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Isinya, menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan eksekusi amar putusan tersebut dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (14/3/2024) di Lapas Sukamiskin Kelas 2  Bandung. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri Kuningan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidus Kejari Kuningan Sudiarso ST SH MH.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terpidana RT sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan, akhirnya dapat ditangkap di kota Tasikmalaya setelah tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana,” terangnya.

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, lanjutnya, dikatakan bahwa terpidana menerima putusan tersebut sehingga pihak Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. (eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version