Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Ternyata PNS yang Bercerai Banyak, Nih Datanya

KUNINGAN (MASS)- Jumlah PNS Kuningan yang mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Kuningan cukup banyak. Data dari Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga Bulan November ada sekitar 38 orang PNS yang sudah diputus bercerai.

Data tersebut yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kuningan H Acep Purnama MH sehingga oleh pihak PA diputus. Dibanding dengan tahun lalu memang jumlahnya masih sedikit.

“Hingga saat ini ada 38 PNS yang sudah cerai. Pada tahun 2016 ada sekitar 45, sehingga masih dibawah,” ujar Kepala BPKSDM Kuningan Drs Uca Somantri MSi melalui  Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna kepada kuninganmass.com Senin (6/11/2017).

Ade menerangkan, dibandingkan dengan data jumlah PNS yang mencapai 12.400 masih terbilang wajar, karena tidak mencapai 1 persen dari jumlah penduduk.

Meski begitu kasus ini menjadi perhatian serius sehingga pembinaan kepada PNS terus ditingkatan. Perlu diketahui bupati dalam menyetujui PNS yang bercerai sangat lama yakni mencapai 2 tahun.

“Jangan harap sekarang mengajukan bulan depan bisa keluar akta. Proses PNS bercerai sangat lama bisa memakan waktu dua tahun. Aturan sangat ketat,” sebut Ade.

Diterangkan, proses perceraian PNS mengacu pada PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983. Terkait penyebab banyak mulai dari kehadiran pihak ketiga, tidak cocok hingga berubahnya gaya hidup.

Sementara itu, mengenai PNS yang melakukan tindak indsipliner pihak BPKSDM sudah memecat 7 PNS. Mereka diantaranya yang terlibat narkoba, mangkir selama berbulan-bulan dan banyak hal lagi.

“Kami tindak tegas yang indsipliner. Begitu juga yang melakukan perselingkuhan dan nikah lagi tanpa persetujuan atasan,” pungkas Ketua Karang Taruna Kabaupaten Kuningan. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version