KUNINGAN (Mass)- Billboard M Ridho Suganda MSi yang saat ini banyak dipasang dibeberapa titik ternyata tidak memberikan sumbangsih pendapatan pajak ke Kabupaten Kuningan. Kok Bisa ?
Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Derah (Bappenda) Kabupaten Kuningan Dr A Taufik Rohman MSi MPd, hingga saat ini di Kabupaten Kuningan belum ada aturan iklan politik terkena pajak. Sementara itu yang sudah ada aturannya adalah iklan komersil.
“Tidak kena pajak, secara otomatis tidak ada pemasukan ke Kuningan. Berbeda dengan reklame komersil pasti kita kejar agar bayar pajak,” ucap pria yang akrab dipanggil Opik kepada kuninganmass.com Jumat (10/3/2017).
Mantan Kadisdikpora Kuningan ini menyebutkan, mengenai billboard yang dipasang iklan M Ridho Suganda bukan milik Pemkab Kuningan, sehingga tidak ada aturan yang salah dengan pemasang itu.
Ia menerangkan, Pemkab Kuningan memiliki 16 billboard yang tersebar dibeberapa tempat. Andai salah satunya digunakan untuk iklan politik, maka hal tersebut melanggar aturan.
Billboard milik pemerintah digunakan untuk iklan himbauan dan juga berbagai kegiatan ajakan kepada warga. Salah satu universitas di Kuningan mengajukan penyewaan billboard milik Pemda Kuningan namun ditolak karena tidak bisa.
“Jangankan yang sifatnya untuk kepenting politik, Uniku saja kami tolak karena tidak boleh,” tandas Opik lagi.
Sebelumnya, banyak diperbincangkan dengan besarnya ukuran gambar anak bungsu mantan bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda yang dipasang di billboard. Mereka beranggangpan dengan besarnya ukuran maka besar pula kontribusi terhadap pemasukan pajak ke kas daerah. (agus)