KUNINGAN (MASS) – Menyikapi penyegelan yang dilakukan satpol PP terhadap tugu yang dibangun keluarga paseban di Situs Batu Satangtung di Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur menuai reaksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan.
Ketua Bidang Eksternal GMNI Galura Yusuf Kelana, menyebitkan penyegelan tersebut memiliki masalah yang janggal. Apalagi saat ini, dijelaskannya, isu penyegelan ini sudah bukan lagi isu lokal. Polemik baru ini, dianggap sebagai hilangnya sikap toleransi.
“Katanya pihak Paseban telah melanggar Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun ketika secara prosedural pihak Paseban mengajukan terkait perizinan, kenapa DPMPTSP malah menolaknya dengan alasan karena belum ada juknis dan juklaknya pada Perda IMB terkait makam? Ini kan jadi jadi janggal” ujarnya, Minggu (26/7/2020).
Ucuf, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pemerintah dalam menangani masalah ini dianggap tidak dewasa dengan melakukan penyegelan. Sedangkan aturannya pun belum ada.
“Pemerintah tidak harus menarik ulur kasus ini, jangan bersikap sewenang-wenang. Jadi untuk apa disegel kalo secara aturan memang belum ada. Kalau seperti ini, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak dewasa,” imbuhnya.
Sebagai mahasiswa, Ucuf mendorong agar kehadiran pemerintah daerah, tidak bersikap mendiskriminasi suatu golongan minoritas.
“Saya berharap kepada pemerintah agar dapat menyamaratakan kedudukan rakyat, tidak harus bersikap mendiskriminasi suatu golongan minoritas,” ucapnya dengan tegas. (eki)