KUNIGAN (MASS)- Pada Jumat pekan lalu dilakukan mutasi terjadap 7 pejabat eselon 2 di lingkup Pemkab Kuningan. Dari mutasi itu Bupati Acep Purnama mengkosongkan empat pejabat.
Untuk selanjutnya akan diopen biddingkan dengan dua jabatan yang kosong sehingga total enam jabatan. Rencananya dalam waktu dekat.
Adapun tujuh pejabat yang bergeser dan menempati posisi baru adalah Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan ditempati Drs H Dadi Hariadi MSi, yang semula dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1)
Asda 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan kini ditempati oleh Drs H Nurahim Msi yang “dibuang” dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
Sementara posisi Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan ditempatioleh Dian Fenti Asmara, SAP semula dari jabatan Staf Ahli Bupati.
Selanjutnya , Drs Dudy Budiana menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan. Dudi Semula dari Dinsos.
Posisi Dudi ditempati oleh Dr Deni Hamdani MSi yang semula Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda 2) .
Asda 2 kini ditempati oleh Dr Ukas Suharfaputra MP yang semula dari Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten Kuningan.
Untuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan diemban oleh Drs Ucu Suryana Msi yang semula di Dinas Nakertrans.
Terkaitnya banyak pejabat yang bergesar dan juga terkesan ada yang disingkirkan”dan “dibuang”, bupati membantah hal tersebut.
“Ga ada istilah disingkirkan perlu saya luruskan, termasuk Pak Ukas atau yang lainnya,” ujarnya, Senin (18/10/2021) di Pendopo Kuningan.
Diterangkan, kalau dirinya memindakan seseorang dalam satu jabatan yang sama dan level yang sama,semata-mata penyegaraan.
“Saya butuh yang bersangkutan untuk bisa berpikir lebih luas, jadi tidak ada unsur yang lain,” jelasnya.
Sekadar informasi adanya pejabat seperti Ukas, Dudi, Ucu, Nurahim dipindahkan banyak dinilai mereka “disingkirkan”.
Penilaian itu karena secara basic pendidikan dan kemampuan mereka masih layak ditempati di posisi lama. (agus)