KUNINGAN (MASS) – Salah satu pihak yang berkerja keras dalam penanggulangan bencana yang terjadi di Kabupaten Kuningan adalah Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) Kodim 0615/Kuningan. Pasukan ini sangat membantu sehingga para korban bencana menjadi tenang.
“Kami sudah perintahkan semua anggota untuk terlibat dalam penanganan bencana,” ujar Komandan Kodim 0615/Kuningan Letkol Inf Daru Cahyadi Soeprapto Ssos MM ketika meninjau lokasi bencana banjir di Desa Citenjo Kec. Cibingbin dan Desa Kawungsari Kecamtan Cibeureum Jumat (23/2/2018).
Pada saat itu, Dandim tidak sendiri ia bersama Plt Bupati Kuningan Dede Sembada, Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi dan Waka Polres Kuningan Kompol Nanang Suhendar SH.
Menurutnya, intensitas curah hujan sangat tinggi menjadi penyebab banjir bandang di wilayah Kab Kuningan diantaranya Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin dan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum. Bencana alam merupakan peristiwa luar biasa yang dapat menimbulkan penderitaan luar biasa bagi yang mengalaminya.
Bahkan, bencana alam dapat menimbulkan banyak korban cedera maupun meninggal dunia, tetapi untuk bencana banjir di Wilayah Kab Kuningan tidak ada korban jiwa hanya kerugian materil saja.
“Kami sudah mengerahkan anggotanya untuk membantu warga Desa Citenjo dan Kawungsari membersihkan lumpur dan sampah yang masuk ke pemukiman warga, selain itu untuk membantu evakuasi warga yang yang terkena dampak banjir dan semua berjalan lancar,” ujarnya.
Diterangkan, Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) Kodim 0615/Kuningan sudah bekerja keras dalam Penggulangan Bencana ini, pihanya pun memerintahkan seluruh jajaran Kodim 0615/Kuningan untuk terus bersiaga dan terus upayakan untuk berkoordisansi dengan Pihak terkait diantaranya Polri , BPBD dan lainnya.
“TNI merupakan kekuatan inti atau kekuatan utama dalam membangun dan mengembangkan sistim pertahanan nasional untuk mewujudkan stabilitas nasional,” tandasnya.
Dihadapkan dengan perannya TNI juga bertugas untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi di daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tanggal 26 April 2007. (agus)