KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Luragung mengguncang nurani masyarakat Kabupaten Kuningan. Bocah perempuan yang disebut-sebut piatu itu, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang buruh pabrik berinisial S hingga mengalami pendarahan.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di lingkungan sebuah pabrik penggilingan beras di wilayah Kecamatan Luragung. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah pengakuan sang nenek korban yang terekam video dan beredar luas di media sosial.
Di tengah situasi ini, Oman Rohaman, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, ikut angkat bicara.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kuningan IV — yang meliputi Kecamatan Cibeureum, Cibingbin, Cimahi, Ciwaru, Karangkancana, dan Luragung — Oman turut menaruh perhatian terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah konstituennya.
Meski tengah memimpin rapat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2025, ia menyempatkan waktu menyambangi korban di Polres Kuningan sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keadilan dan perlindungan anak.
“Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan dan moral bangsa. Tidak ada ruang damai bagi pelaku. Negara harus hadir dan aparat wajib tegak lurus menegakkan hukum,” tegas Oman Rohaman di sela-sela pendampingan, Jumat (17/10/2025).
Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Peduli Kuningan (MPK). MPK menilai tindakan Oman Rohaman merupakan contoh nyata bagaimana seorang wakil rakyat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat saat nilai kemanusiaan dipertaruhkan.
“Kami menghargai sikap empatik dan tanggap Pak Oman. Ini bukti bahwa DPRD Kuningan tidak tinggal diam terhadap kasus-kasus yang melukai masa depan anak bangsa. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar perwakilan MPK, Yudi.
MPK juga menegaskan bahwa kasus dugaan predator anak di Luragung tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, sebab termasuk kategori tindak pidana berat yang wajib diproses hukum hingga tuntas. Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH), diminta segera bertindak profesional dan melindungi korban sepenuhnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Kuningan, agar tragedi serupa tidak kembali terulang. (eki)