Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Tempat Wisata Selasa Kembali Dibuka, Wisatawan Dari Luar Harus Tunjukan Hasil Test Rapid Antigen

KUNINGAN (MASS)- Pasca ditutup selama sepekan, maka objek wisata yang ada di Kabupaten Kuningan akan kembali beroperasi mulai Selasa (19/1/2020).

Keputusan ini mengacu kepada Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada poin 9 yakni membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain  untuk objek wisata yaitu :tanggal 11 -18 Januari 2021 ditutup total.

Sedangkan  tanggal 19-25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
https://kuninganmass.com/government/objek-wisata-ditutup-total-selama-sepekan/

Bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan

“Iya besok buka lagi. Selama sepakan libur kami maanfaatkan untuk berbenah,” ujar Pengelola PDAU Kuningan Adam Firdaus.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana menyebutkan, terkait pengawasan objek wisata, ada bidangnya yakni bidang pengawasan dan  penegakan aturan.

“Coba konfirmasi ke SKPD terkait, mengenai  pemeriksaan wisatawan dari luar,” sebut Indra lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, untuk hiburan malam/karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 masih ditutup total. (agus)


Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan, Minggu (10/01/2021)

SE tersebut, diterbitkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.

Berikut Bunyi Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1.Untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak.

3.Menghindari kontak fisik.

4.Agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.

5.Untuk Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Ketika ada masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat.

7.Ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi yang akan ditetapkan Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka setelah melakukan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Dengan himbauan tersebut, Bupati Kuningan menginstruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut :

1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan lapor terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Mengoptimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis.

3.Membatasi kegiatan mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar.

4.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring/ online.

8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB.

9.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

a.untuk objek wisata yaitu :

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Tanggal 11 s.d. 18 Januari 2021 ditutup total.

-Tanggal 19 s.d. 25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan, bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yg berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

b.untuk hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 ditutup total.

9.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.untuk objek wisata yaitu :

c.untuk kedai / rumah maka/ restoran :

-jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB.

-kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Untuk hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan hotel/ penginap.

d.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran.

9.Kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10.Proses perizinan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.

12.Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.

13.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan.

14.Meniadakan kegiatan Car Free Day.

Advertisement. Scroll to continue reading.

15.Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

16.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai peran dan fungsinya.

17.Untuk pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual.

18.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPD PKS Kuningan terus melakukan penjajakan partai untuk koalisi di Pilkada 2024. PKS yang mengusung sosok Dr Alfan Syafii sebagai bakal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malang memang nasib Amir, warga Desa Bakom Kecamatan Darma ini. Pasalnya, pada Senin (2/1/2023) siang ini, motor yang dikendarainya, raib saat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rasa kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur, ditunjukkan oleh banyak pihak. Termasuk paguyuban travel asal Kuningan, Team Silung. Pada Minggu (27/11/2022) kemarin...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan November kita kenal sebagai bulan Pahlawan atau Kepahlawanan. Karena, ada yang tidak boleh hilang dari memori kolektif bangsa ini, sebuah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dibukanya 1.041 formasi P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Kuningan, ternyata masih dikeluhkan honorer. Pasalnya, beberapa formasi yang dibuka ternyata...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 ini, digelar upacara di banyak tempat. Termasuk yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sabtu...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 150 perantauan asal Kuningan di Jabodetabek, nampak bersuka ria dalam perayaan Hari Jadi Kuningan 524 di WTC Mangga Dua Mall...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pameran Pembangunan tahun 2022 dalam rangka Hari Jadi Kuningan 524, nampak meriah dan disesaki pengunjung, saat pertama kali dibuka Kamis (1/9/2022)...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan ramai-ramai menyaksikan acara sapton dan panahan tradisional di lapangan sepak bola Desa Ancaran, Sabtu (1/9/2022) kemarin. Acara dimulai sejak...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Sabtu (20/8/2022), Konferensi Cabang NU XVIII Kabupaten Kuningan, digelar di Wisma Permata – Kuningan. Konfercab sendiri, nampak dihadiri Bupati...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Drs H Ihsan Marzuki MM, dalam statement pertamanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menyebut kalimat “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun”. “Sesungguhnya segala...

Education

kerja setiap bidanhnua dalam upaya menjalankan trilogi ikatan,” tururnya. (eki) Dilantik di Pendopo, Younggy: IMM Ada Di Tengah Pemerintah dan Masyarakat KUNINGAN (MASS) –...

Health

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cimara Kecamatan Cibeureum nampak mengikuti kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di balai desa. Acara itu,...

Religious

DARMA (MASS) – Ribuan warga Desa Sakerta Barat Kecamatan Darma nampak mengikuti arak-arakan pawai obor sebagai bentuk suka cita dan antusiasnya memasuki 1 Muharram,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong tahun ajaran baru 2022/2023, MTs Fatahilah Pangkalan menggelar rapat kerja untuk menyusun program kedepan. Raker, digelar di Hotel Grage Sangkan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Nama Asmaul Husna SH, muncul sebagai salah satu yang lolos seleksi administrasi / verifikasi berkas calon direktur Perumda AU (lebih populer...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 6 warga asal Kabupaten Kuningan, mantan jamaah Khilafatul Muslimin, mendeklarasikan diri dan berjanji ikrar setia pada NKRI, Senin (4/7/2022) di...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 25 pesilat Pagar Nusa mengikuti kegiatan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Nahdlatul Ulana (PSNU) Kuningan, di ranting Kelurahan Winduhaji,...

Health

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar Musda di awal Juni kemarin, DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupetan Kuningan segera membentuk dan meresmikan kepengurusan. Kepengurusan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masih sepinya peminat untuk mendaftar seleksi calon direktur Perumda AU (PDAU), dikomentari pengamat kebijakan publik, H Abidin SE. Abidin menilai, langkah...

Health

KUNINGAN (MASS) – Dalam Musda VIII PPNI Kabupaten Kuningan, di Aula Hotel Horison Tirta Sanita pada Jumat-Sabtu (3-4/6/2022) kemarin, sosok Cecep Mahpud S Kep,...

Government

LOMBOK (MASS) – Pemda Kabupaten Kuningan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Kesehatan atas penilaiannya sukses Eradikasi Frambusia (pembasmian dari penyakit kulit) sehingga tidak jadi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pekan Olahraga dan Seni Antar Santri (Porsadin) VI tingkat Kecamatan Jalaksana tahun ini, baru saja dilaksanakan oleh PAC FKDT Jalaksana. Mengusung...

Business

CILIMUS (MASS) – Pada Jumat (6/5/2022) malam kemarin, Coffee and Resto Saung Tengah Sawah di Desa Linggaindah Kecamayan Cilimus, resmi di-launching secara resmi. Kedai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan laka lantas di Jalan Baru Lingkar Timur yang melibatkan dua kendaraan, tidak memakan korban jiwa. Hal itu dipastikan Kapolres Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Mutawally (KAPPA), menggelar halal bi halal dengan tema “Membangun Ukhuwah Makhluqiyah, Memperkuat Soliditas, Mengasah Solidaritas Alumni” pada...

Religious

MALEBER (MASS) – Sebanyak 285 anak yatim dan dhuafa, mendapatkan santunan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hikmatul Islam Desa/Kecamatan Meleber, Sabtu (23/4/2022) kemarin. DKM,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bulan Ramadhan ini, memang moment yang tepat untuk terus berbagi kebaikan. Seperti yang juga dilakukan para pedagang bakso yang tergabung di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden tidak mengenakan terjadi di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. Pasalnya, pada Rabu (13/4/2022) siang, wakil ketua karang taruna Desa Ancaran mengaku...

Government

KUNINGAN (MASS) – Fasilitator dan Staf Senior Pemberdayaan Masyarakat Desa daari porgram Patriot Desa membuka kran kolaborasi bersama berbagai pihak. Mengawali tugas tahun 2022,...

Advertisement
Exit mobile version