Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Tempat Wisata Selasa Kembali Dibuka, Wisatawan Dari Luar Harus Tunjukan Hasil Test Rapid Antigen

KUNINGAN (MASS)- Pasca ditutup selama sepekan, maka objek wisata yang ada di Kabupaten Kuningan akan kembali beroperasi mulai Selasa (19/1/2020).

Keputusan ini mengacu kepada Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada poin 9 yakni membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain  untuk objek wisata yaitu :tanggal 11 -18 Januari 2021 ditutup total.

Sedangkan  tanggal 19-25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan.

https://kuninganmass.com/government/objek-wisata-ditutup-total-selama-sepekan/

Bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Iya besok buka lagi. Selama sepakan libur kami maanfaatkan untuk berbenah,” ujar Pengelola PDAU Kuningan Adam Firdaus.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana menyebutkan, terkait pengawasan objek wisata, ada bidangnya yakni bidang pengawasan dan  penegakan aturan.

“Coba konfirmasi ke SKPD terkait, mengenai  pemeriksaan wisatawan dari luar,” sebut Indra lagi.

Sementara itu, untuk hiburan malam/karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 masih ditutup total. (agus)


Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan, Minggu (10/01/2021)

SE tersebut, diterbitkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.

Berikut Bunyi Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

2.Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak.

3.Menghindari kontak fisik.

4.Agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.

5.Untuk Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Ketika ada masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat.

7.Ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi yang akan ditetapkan Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka setelah melakukan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Dengan himbauan tersebut, Bupati Kuningan menginstruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut :

1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan lapor terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

2.Mengoptimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Membatasi kegiatan mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar.

4.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring/ online.

8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

a.untuk objek wisata yaitu :

-Tanggal 11 s.d. 18 Januari 2021 ditutup total.

-Tanggal 19 s.d. 25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan, bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yg berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

b.untuk hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 ditutup total.

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :

a.untuk objek wisata yaitu :

c.untuk kedai / rumah maka/ restoran :

-jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB.

-kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Untuk hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan hotel/ penginap.

d.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran.

9.Kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10.Proses perizinan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.

Advertisement. Scroll to continue reading.

12.Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.

13.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan.

14.Meniadakan kegiatan Car Free Day.

15.Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

16.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai peran dan fungsinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

17.Untuk pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual.

18.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KALIMANTAN (MASS) – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipastikan tetap menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun efisiensi...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Dr. Yudi Sastro, SP., M.P., didampingi Direktur Serealia, Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si.,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan mendorong Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) untuk menerapkan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sebagai salah satu bentuk upaya menghadapi tantangan lahan kering dan perubahan iklim, Kabupaten Kuningan terus berinovasi dalam sektor pertanian. Salah satu...

Government

JAKARTA (MASS) – Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden...

Government

JAKARTA (MASS) – Memiliki Kartu Keluarga (KK) sering kali dikaitkan dengan status berkeluarga. Namun, tahukah kamu bahwa individu yang tinggal sendiri juga bisa memiliki...

Economics

JAKARTA (MASS) – Indonesia terus berupaya memperkuat stabilitas ekonominya di tengah tantangan global. Salah satu langkah strategis yang kini diambil pemerintah adalah penerapan kebijakan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata, aspek inklusivitas sering kali masih diabaikan. Banyak destinasi yang hanya berfokus pada estetika dan daya tarik...

Government

JAKARTA (MASS) – Judi online semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Di balik kemudahan akses digital, ancaman judi online merusak kehidupan banyak orang. Apakah kamu...

Government

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu salah satu orang yang penasaran bagaimana anggaran bantuan sosial sebesar Rp75 triliun disalurkan setiap tahunnya? Bagaimana pemerintah memastikan bantuan...

Education

KUNINGAN (MASS) – PT Ajinomoto Indonesia melalui Ajinomoto Foundation kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia berprestasi untuk melanjutkan studi master di Jepang. Beasiswa ini...

Nasional

YOGYAKARTA (MASS) – Apakah kamu sudah siap menyambut Ramadan 1446 H? Bulan suci yang penuh berkah ini segera tiba, dan salah satu persiapan penting...

Economics

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu penasaran dengan kondisi utang luar negeri Indonesia? Bagaimana pengaruhnya terhadap ekonomi kita? Berikut ulasan terbaru tentang ULN Indonesia. Yuk...

Economics

JAKARTA (MASS) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya konektivitas digital bagi seluruh rakyat Indonesia dalam World Governments Summit 2025. Langkah strategis yang diambil adalah...

Anything

JAKARTA (MASS) – Lonjakan kasus judi online yang kini merambah anak-anak membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas. Dalam upaya memperkuat perlindungan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Ramadhan selalu menjadi momen yang dinanti, bukan hanya sebagai waktu untuk mempertebal keimanan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan peduli. Pernahkah...

Government

JAKARTA (MASS) – Bagaimana jadinya jika pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja lebih fleksibel sambil tetap menjaga produktivitas dan efisiensi anggaran negara? Inilah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi nasional terus menunjukkan ketahanan yang kuat. Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025 mengungkapkan, Indeks...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Warga Muhammadiyah kini dapat bersiap menyambut bulan suci Ramadan setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah jatuh...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah kamu bermimpi melanjutkan studi di luar negeri dengan beasiswa penuh? Kini, kesempatan emas terbuka lebar bagi kamu. King Abdulaziz University...

Economics

JAKARTA (MASS) – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menjaga kesejahteraan petani dengan memastikan harga gabah tetap stabil. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memfasilitasi...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sehat adalah harta yang tak ternilai. Namun, sering kali kita lupa untuk memeriksakan diri sebelum terlambat. Kini, pemerintah hadir dengan solusi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kuliah bukan hanya tentang menimba ilmu, tetapi juga tentang membentuk masa depan yang lebih cerah. Pendidikan tinggi membuka banyak peluang dan...

Government

JAKARTA (MASS) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) bersama Kejaksaan Agung resmi berkolaborasi dalam penguatan pengawasan desa melalui aplikasi Jaga...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) resmi memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency...

Education

KUNINGAN (MASS) – Korps Protokoler Mahasiswa (KPM) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan menggelar Lomba Master of Ceremony (MC) dengan tema “Berikan Impresi, Raih Mimpi...

Advertisement
Exit mobile version