KUNINGAN (MASS)- Pasca ditutup selama sepekan, maka objek wisata yang ada di Kabupaten Kuningan akan kembali beroperasi mulai Selasa (19/1/2020).
Keputusan ini mengacu kepada Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada poin 9 yakni membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain untuk objek wisata yaitu :tanggal 11 -18 Januari 2021 ditutup total.
Sedangkan tanggal 19-25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan.
Bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
“Iya besok buka lagi. Selama sepakan libur kami maanfaatkan untuk berbenah,” ujar Pengelola PDAU Kuningan Adam Firdaus.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana menyebutkan, terkait pengawasan objek wisata, ada bidangnya yakni bidang pengawasan dan penegakan aturan.
“Coba konfirmasi ke SKPD terkait, mengenai pemeriksaan wisatawan dari luar,” sebut Indra lagi.
Sementara itu, untuk hiburan malam/karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 masih ditutup total. (agus)
Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan, Minggu (10/01/2021)
SE tersebut, diterbitkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.
Berikut Bunyi Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.
Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :
1.Untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
2.Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak.
3.Menghindari kontak fisik.
4.Agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.
5.Untuk Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
6.Ketika ada masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat.
7.Ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi yang akan ditetapkan Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka setelah melakukan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.
Dengan himbauan tersebut, Bupati Kuningan menginstruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut :
1.Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan lapor terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
2.Mengoptimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis.
3.Membatasi kegiatan mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar.
4.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6.Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7.Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring/ online.
8.Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB.
9.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :
a.untuk objek wisata yaitu :
-Tanggal 11 s.d. 18 Januari 2021 ditutup total.
-Tanggal 19 s.d. 25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan, bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yg berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
b.untuk hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 ditutup total.
9.Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :
a.untuk objek wisata yaitu :
c.untuk kedai / rumah maka/ restoran :
-jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB.
-kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja.
-Untuk hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan hotel/ penginap.
d.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran.
9.Kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10.Proses perizinan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.
12.Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
13.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan.
14.Meniadakan kegiatan Car Free Day.
15.Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
16.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai peran dan fungsinya.
17.Untuk pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual.
18.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.