KUNINGAN (Mass)- Untuk meningkatkan kesadaran warga dalam melengkapi administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Kuningan bakal menerapkan denda Rp50 ribu.
Kenaikan ini akan berlaku pada tahun ini. Pada tahun sebelumnya hanya Rp25 ribu. Selain alasan meningkatkan kesadaran juga untuk menaikan pendapatan asli daerah.
“Tahun ini kita naikan dua kali lipat agar warga semua membuat administrasi kependudukan. Kalau tidak seperti ini sulit untuk menyadarkan mereka,” ucap Kadisdukcapil Kabupaten Kuningan Drs H KMS Zulkifli MSi kepada kuninganmass.com, Kamis (9/2/2017).
Zul menerangkan, denda keterlambatan itu nilainya sama yakni Rp50 ribu, baik untuk pembuatan akta kelahiran, e-KTP ataupun KK. Hanya yang berbeda dalam hal durasi waktunya.
Untuk denda akta kelahiran berlaku setelah 60 hari kelahiran. Sementara untuk KTP dan akta adalah jangka waktunya 15 hari. Masalah aturan ini sudah disosialiasaikan kepada warga melalui kecamatan dan desa/kelurahan.
Selama ini kata dia, dari denda keterlambatan yang masuk ke kas daearah adalah Rp1 miliar. Dengan dinaikan Rp50 ribu maka pemasukan menjadi Rp2 miliar.
Dikatakan, aturan denda ini sesuai dengan Perda dan sudah berlaku beberapa tahun kebelakang. Sebenarnya Pemkab Kuningan setiap bulan menginginkan tidak ada denda atau tepat waktu dalam pembuata dokumen kependudukan.
“Sebenarnya kami tidak bangga dalam setahun mendapatkan dana Rp1 miliar dari denda keterlambatan. Kami inginnya nol, tapi susahnya warga Kuningan meski sudah disosialisasikan namun mereka selalu terlambat,” tandas Zul.
Adanya denda keterlambatan ini lanjut dia, bagian dari upaya pemerintah agar warga tepat waktu dalam membuat adminisrasi kependudukan. Sebab, dengan ada denda kecendrungan warga dalam membuat akta, KTP dan KK lebih cepat.
Pihaknya berharap warga selalu membuat administrasi kependudukan tepat waktu. Selain tidak kena denda juga disiplin sehingga budaya itu bisa diterapkan dalam berbagai hal.
“Untuk saat ini kami belum bisa menghapus biaya denda keterlambatan. Untuk menghapus tentu harus dicabut perdanya dulu,” jelas mantan pejabat di BKD Kuningan itu. (agus)