KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya menekan angka stunting di Kuningan, Dinas Kesehatan melibatkan sektor swasta. Bertempat di Panggung Budaya Resort Prima Sangkanhurip, Rabu (13/10/2021), digelar pertemuan sekaligus penandatanganan MoU antara SKPD/SOPD, organisasi, dan sector swasta dengan Desa/Kelurahan lokus stunting.
Bupati H Acep Purnama MH hadir dalam acara tersebut, disamping Asda I, kepala Dinkes, Diskominfo, TP PKK, Camat dan para kades serta kepala puskesmas dari wilayah lokus intervensi stunting di Kuningan.
Hadir juga kepala/direktur perusahaan sector swasta, ketua organisasi profesi, universitas, baznas dan pendamping masyarakat desa/kelurahan lokus.
Kepala Dinkes, dr Hj Susi Lusiyanti MM dalam sambutannya mengatakan, percepatan penanggulangan stunting merupakan program nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi untuk dilakukan dengan melibatkan multi sector terkait stunting.
“Di tahun 2021 ini selain Covid-19, stunting masih merupakan masalah nasional yang disebabkan asupan gizi yang kurang dalam jangka waktu lama (gizi kronis), mulai dari bayi dalam kandungan dan baru terlihat saat berusia 2 tahun,” terangnya. (deden)
Berikut ini sambutan lengkap Kadinkes, mulai data stunting sampai penanggulangan:
KONVERGENSI INTERVENSI STUNTING SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN PENANGGULANGAN STUNTING TELAH DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH BAIK PUSAT MAUPUN DAERAH, SEBAGAI BERIKUT:
- UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
- PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PERBAIKAN GIZI.
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
- PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
- PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN KUNINGAN
- KEPUTUSAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 440/KPTS.377-BAPEDA/2020
- TENTANG PENETAPAN WILAYAH KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN LOKUS PENANGGULANGAN STUNTING TAHUN ANGGARAN 2020
- KEPUTUSAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 050/KPTS.357/BAPPEDA/2020 TENTANG TIM PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN KUNINGAN.
- SURAT EDARAN BUPATI NOMOR 060/3637/BAPPEDA, TENTANG IMPLEMENTASI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT UNTUK MENCEGAH STUNTING.
BERDASARKAN DATA RISKESDAS KEMENKES RI (3 JANUARI 2018) PREVALENSI STUNTING; NASIONAL 30,8%, JAWA BARAT 31,1% DAN KABUPATEN KUNINGAN 28%. PEMERINTAH MENARGETKAN ANGKA NASIONAL SAMPAI TAHUN 2024 BISA TURUN DIBAWAH 20%.
SEDANGKAN DI KABUPATEN KUNINGAN DARI HASIL BULAN PENIMBANGAN BALITA PADA PEBRUARI TAHUN 2021, DIPEROEH PREVALENSI BALITA STUNTING SEBANYAK 5,88% (SEBANYAK 3.913 BALITA STUNTING DARI TOTAL PENGUKURAN 66.598 BALITA).
KABUPATEN KUNINGAN PADA TAHUN ANGGARAN 2019-2020 TELAH MELAKUKAN INTERVENSI PENANGGULANGAN STUNTING DI 24 DESA LOKUS YANG TERSEBAR DI 14 KECAMATAN
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN DASAR HASIL PERTEMUAN PEMETAAN DAN ANALISIS SITUASI YANG MELIBATKAN BEBERAPA SKPD/SOPD TERKAIT STUNTING, DAN DIKUKUHKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KUNINGAN NOMOR: 444/KPTS.215-BAPPEDA/2021 TENTANG PENETAPAN WILAYAH KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN LOKUS PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TAHUN 2021, KABUPATEN KUNINGAN AKAN MENGINTERVENSI STUNTING DI 36 DESA/KELURAHAN LOKUS YANG TERSEBAR DI 16 KECAMATAN, SEBAGAI BERIKUT:
NO | KECAMATAN | PUSKESMAS | DESA/KELURAHAN |
Tahun 2019 | |||
1 | Ciawigebang | Ciawigebang | 1.Ciputat |
2.Kadurama | |||
Cihaur | 3.Sukaraja | ||
2 | Cidahu | Cidahu | 4.Cikeusik |
3 | Ciwaru | Ciwaru | 5.Citundun |
6.Sagaranten | |||
4 | Garawangi | Garawangi | 7.Pakembangan |
5 | Cigugur | Sukamulya | 8.Cisantana |
6 | Nusaherang | Nusaherang | 9.Kertayuga |
10.Ciasih | |||
Tahun 2020 | |||
7 | Selajambe | Selajambe | 11.Padahurip |
12.Cantilan | |||
13.Selajambe | |||
14.Jamberama | |||
15.Bagawat | |||
8 | Luragung | Luragung | 16.Luragung Tonggoh |
9 | Kalimanggis | Kalimanggis | 17.Wanasaraya |
10 | Maleber | Maleber | 18.Cikahuripan |
11 | Jalaksana | Jalaksana | 19.Padamenak |
12 | Japara | Japara | 20.Japara |
13 | Cigandamekar | Cigandamekar | 21.Karangmuncang |
22.Babakanjati | |||
23.Bunigeulis | |||
14 | Pasawahan | Pasawahan | 24.Cimara |
Tahun 2021 | |||
15 | Cigandamekar | Cigandamekar | 25.Sangkanmulya |
26.Jambugeulis | |||
27.Indapatra | |||
28.Timbang | |||
29.Koreak | |||
16 | Kuningan | Lamepayung | 30.Kuningan |
31.Purwawinangun | |||
32.Awirarangan | |||
17 | Ciawigebang | Cihaur | 33.Padarama |
34.Cigarukgak | |||
18 | Cigugur | Sukamulya | 35.Puncak |
19 | Cilimus | Linggarjati | 36.Linggarjati |
MASALAH STUNTING BERDAMPAK SANGAT SERIUS, DISAMPING MENYEBABKAN ANAK BERBADAN PENDEK, LEMAHNYA KEMAMPUAN DALAM BERFIKIR, JUGA BERESIKO SERING TERKENA PENYAKIT, YANG DISEBABKAN OLEH MASALAH YANG MULTI KOMPLEK SEHINGGA DALAM PENANGGULANGANNYA MEMERLUKAN PENANGANAN YANG SERIUS, TIDAK SAJA OLEH JAJARAN KESEHATAN NAMUN MELIBATKAN SEMUA SEKTOR TERKAIT BAIK DALAM PENANGANAN FAKTOR SPESIFIK (LANGSUNG) MAUPUN SENSITIF (TIDAK LANGSUNG).
PERLU KITA KETAHUI BERSAMA BAHWA MASALAH STUNTING DISEBABKAN OLEH 3 FAKTOR YAITU: 1). PENYEBAB MENDASAR; PENDIDIKAN, KEMISKINAN, DAN SOSIAL BUDAYA. 2). PENYEBAB TIDAK LANGSUNG; KETAHANAN PANGAN KELUARGA, POLA ASUH, POLA MAKAN, KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN, DAN 3). PENYEBAB LANGSUNG;
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING, DI KABUPATEN KUNINGAN TELAH DICANANGKAN “GEMAR MAKAN IKAN” DALAM RANGKA PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT YANG DINILAI MASIH RENDAH AKAN KONSUMSI IKAN YANG MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PROTEIN UNTUK PENCEGAHAN STUNTING, SELAIN ITU DIUPAYAKAN DAN DIOPTIMALKAN ADANYA PERAN SERTA/KERJA SAMA DENGAN SEKTOR SWASTA
PENANDATANGANAN KERJASAMA (MOU) ANTARA SKPD/SOPD, ORGANISASI, DAN SEKTOR SWASTA DENGAN DESA/KELURAHAN LOKUS DALAM RANGKA KONVERGENSI PERCEPATAN PENANGGULANGAN STUNTING BERTUJUAN UNTUK:
- MENINGKATKAN KOMITMEN BERSAMA ANTARA SKPD/SOPD, ORGANISASI, DAN SEKTOR SWASTA DENGAN DESA/KELURAHAN LOKUS STUNTING DALAM RANGKA KONVERGENSI PERCEPATAN PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN KUNINGAN
- PERENCANAAN, KOORDINASI, MONITORING & EVALUASI, ADVOKASI, SOSIALISASI, DAN KOMUNIKASI TERKAIT PENANGGULANGAN STUNTING
ADAPUN OUTPUT KEGIATAN YANG DIHARAPKAN;
- KOMITMEN SKPD/SOPD, ORGANISASI PROFESI, SEKTOR SWASTA, ASOSIASI/PERHIMPUNAN MASYARAKAT DALAM MEMBINA DESA BINAAN INTERVENSI STUNTING
- PELAKSANAAN KEGIATAN PENURUNAN STUNTING DAPAT TERKOORDINASI DENGAN BAIK, EFISIEN DAN EFEKTIF
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN SANGAT MENDUKUNG UPAYA PENANGGULANGAN STUNTING DENGAN MELIBATKAN SEMUA SKPD/SOPD TERMASUK PEMERINTAHAN KECAMATAN, DESA DAN PEMERHATI MASYARAKAT, SERTA KERJASAMA ORGANISASI PROFESI, SEKTOR SWASTA ASOSIASI/PERHIMPUNAN MASYARAKAT DENGAN MENGINTEGRASIKAN TUPOKSI DAN KEWENANGAN SERTA PERENCANAAN KEGIATAN.
MUDAH-MUDAHAN DENGAN PENANDATANGANAN KERJASAMA (MOU) ANTARA SKPD/SOPD, ORGANISASI PROFESI, SEKTOR SWASTA, DAN ASOSIASI/PERHIMPUNAN MASYARAKAT DENGAN DESA/KELURAHAN LOKUS STUNTING, DIHARAPKAN KEGIATAN PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN KUNINGAN AKAN TERLAKSANA SECARA MAKSIMAL.
dr Hj Susi Lusiyanti MM (Kepala Dinkes Kuningan)