Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Tebang Pohon, Ujang Terancam Penjara 5 Tahun

KUNINGAN (MASS)- Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga Rp2,5 miliar.

Penyebab Ujang diancam penjara adalah karena ia  menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani. Ke 47 batang pohon itu adalah 44 batang pohon mahoni, 2 batang jenis jenjing, 1 jenis kihiyang.

Akibat perbuatan Ujang, Perhutani menderita kerugian sebesar Rp124.113.000. Ujang beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni SH mengatakan, kasus ini bermula dari Senin tanggal 5 November 2018  sekitar jam 21.30 Unit Tipiter menerima pelaku penebangan tanpa seizin dari Perum Perhutani. Dimana pelaku bulan Oktober pada  hari Mingggu (20/10/2018)  sekitar jam 16.00 WIB telah melakukan aktivitas penebangan.

Ujang lanjut Syahroni  melakukan penebangan di  Blok Cikokol Petak 40 B dan 40 G RPH Pakembangan BKPH Garwangi KPH Kuningan Sebanyak 47 pohon. Pohon itu  oleh pelaku dirubah menjadi 49 batang kayu ukuran persegi dengan panjang 2,5 meter.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pohon itu diangkut ke kubangan parit wilayah Blok Katulampa Desa Cipedes untuk direndam. Dari kejadian ini  Perhutani rugi Rp124.113.000,” ujar kasat, Rabu (14/11/2018).

Sekedar informasi kejadian ini viral dan menjadi perhatian pemerhati hukum Totong Hermawan. Di kolom Netizenmass tanggal 8 November 2018  yang ada di kolom kuninganmass.com ia mempertanyakan penangkapan tersebut.

Menurut Totong, Ujang itu adalah anggota dari Kelompok PHBM yang berkerjasama dengan Perhutani. Ujang menebang pohon karena sudah menanam dan bertahun-tahun memelihara sekitar 4.000 pohon yang dikelola anggota sehingga karena hal itu ia merasa punya hak.(untuk lengkapnya baca https://kuninganmass.com/anything/netizen-mass/jadi-membingungkan-siapa-sesungguhnya-yang-mencuri-dan-siapa-yang-kecurian/). (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski kini H Yanuar Prihatin jadi satu-satunya kandidat yang diberi rekomendasi tahap 1 dari PKB, namun ternyata suara akar rumput banyak...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Setelah adanya aksi demo ke Kantor Perhutani terkait kasus Ujang, Rabu (6/2/2019), pihak Perhutani mengungkapkan fakta baru terkait jumlah kayu yang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Proses hukum yang dialami Ujang, seorang petani hutan asal Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, membuat mahasiswa geram. Mereka melancarkan aksi solidaritas Sabtu...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Kasus Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru yang ditangkap dan diancam hukuman penjara lima tahun serta denda hingga...

Advertisement
Exit mobile version