KUNINGAN (Mass)- Banyak yang menyangka ketika santunan kecelakan yang diberikan kepada ahli waris meningkat dua kali lipat, maka akan berbanding lurus dengan kenaiakan Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Padahal kenaikan tarif SWDKLLJ tidak mengalami kenaikan. Sebagai conth untun tarif jenis kendaraan sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga hanya Rp32 ribu. Itu juga dibagi empat bulan pembayaran.
“Kan sejak tanggal 1 Juni 2017 dana santunan Jasa Raharja bagi ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia mengalami kenaikan 100 persen. Dari semula Rp25 juta kini menjadi Rp50 juta,” ucap Penagggungjawab Jasa Raharja Kuningan Dikdik Herdiansyah kepada kuninganmass.com, Rabu pagi.
Dikdik menyebutkan, untuk di Kuningan sendiri pihak terus melakukan sosialisasi mengenai kenaikan santunan ini. Sedangkan untuk biaya pengobatan dan perawatan menjadi Rp20 jut dari semula Rp10 juta.
Diterangkan, ketika ada kecelakaan anggota keluarga segera untuk melapor ke Jasa Raharja terdekat. Persyaratannya sangat mudah yakni surat keterangan dari pihak kepolisan.
Bagi yang meninggal dunia lanjut dia, Jasa Raharja akan membayar santunan dan ditarget dalam kurun 7 X 24 jam sudah beres. Seperti yang terjadi untuk kejadian H-7 dan H+7 ada empat orang yang meningal dunia dan semua ahli waris sudah menerima santunan.
“Untuk santunna meninggal dunia sudah beres pada tanggal 3 Juli sudah diserahkan,” ucap prias Kota Bandung itu.
Ditanya mengenai jumlah yang mendapatkan santunan per tahun? Dikdik menyebutkan tidak tetap. Untuk tahun lalu total ada 180 ahli waris.
Pada tahun 2017 kemungkinan jumlahnya bisa menurun. Hal ini melihat jumlah kecelakaan yang terus menurun terutama selama lebaran.
“Sekali lagi kepada warga ketika ada kecelakaan segera lapor dan kami akan segera mengurus haknya,” pungkasnya. (agus)