Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Tanpa PDIP, 6 Parpol Pengusung Utama Merapat

KRAMATMULYA (Mass) – Konstelasi politik menjelang pergantian posisi Wakil Bupati Kuningan (K2) makin hari sepertinya kian panas. Pasalnya, sebanyak enam (6) dari tujuh (7) partai politik pengusung pasangan Utje-Acep (Utama) pada Pilkada 2013 lalu, akhirnya merapat.

Anehnya, dari keenam parpol seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), PKPI, PDK, dan PKPB, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak hadir pada pertemuan tersebut. Para petinggi partai berdalih, untuk PDIP sendiri dinilai sudah mempunyai mekanisme partai tersendiri, begitupun dari keenam partai yang saat ini melakukan konsolidasi lintas parpol tersebut.

“Kenapa kemudian tidak bersama kawan-kawan di DPC PDIP Kuningan, jawabannya jelas bahwa PDIP Kabupaten Kuningan memiliki mekanisme tersendiri untuk urusan itu. Jadi, bukan kami bermusuhan nih, karena memang PDIP kami hormati memiliki mekanisme tersendiri,” ucap Ketua PBB, Drs Dadang Hermawan saat mengawali tanya jawab kepada para awak media di RM Cibentang Kramatmulya Kuningan, Senin (25/4).

Bersama para ketua partai lainnya seperti Ketua PAN, H Udin Kusnaedi, Ketua PPP, H Momon Suherman, Ketua PKPI, Solehudin, Ketua PDK, Kuswara, dan Ketua PKPB, H Sudirman SP MSi, mereka kompak untuk menyepakati fakta integritas yang ditandatangani para ketua dan sekretaris partainya. “Apa yang kami lakukan ini, kalau PDIP memiliki mekanisme tersendiri, kami enam parpol pengusung ini memiliki mekanisme UU nomor 8 Tahun 2015, terutama yang berkaitan dengan pasal 176 ayat (3), dan pasal 173 ayat (1),” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya mengaku, bahwa tujuan diadakannya konsolidasi maupun penandatanganan fakta integritas ini hanya satu, yaitu menginginkan Kuningan kedepan harus kondusif dan lebih baik. “Dalam fakta integritas ini, kami enam partai pengusung menyampaikan hak kami, untuk benar-benar menghormati almarhumah Hj Utje Ch Suganda (Bupati Kuningan),” katanya.

Adapun ketiga fakta integritas tersebut kata Dadang, yaitu pertama bahwa dalam Pilkada Kabupaten Kuningan pasangan calon Hj Utje Ch Suganda SSos MAP dan H Acep Purnama SH MH dengan akronim singkatan Utama, adalah pasangan yang diajukan, diusung, dan didukung tujuh (7) partai politik.

“Ketujuh parpol itu adalah DPC PDIP, DPD PAN, DPC PPP, DPC PBB, DPK PKPI, DPK PDK, dan DPC PKPB Kabupaten Kuningan. Kedua, pernyataan integritas ini disepakati, tidak bersama DPC PDIP Kuningan, atas dasar DPC PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam menyikapi situasi dan kondisi pasca wafatnya almarhumah Utje Ch Suganda SSos MAP,” terangnya.

Lalu poin ketiga lanjut Dadang, atas dasar pemikiran pada poin kedua (2) tersebut, keenam parpol pengusung Utama pada Pilkada Kuningan periode 2013/2018, membuat kesepakatan politik kebersamaan dalam bentuk fakta integritas dengan pokok inti materi, yaitu pertama enam parpol pengusung dan pendukung Utama pada Pilkada Kuningan periode 2013/2018, senantiasa menghimbau semua pihak berkompeten untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan kondusif, dinamis dan berkesinambungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kedua yakni parpol pengusung dan pendukung Utama pada Pilkada periode 2013/2018 dipastikan akan mengajukan nama calon Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, mengikuti mekanisme dan prosedur hukum dan perundang-undangan yang dimestikan. Terakhir, bahwa Parpol pengusung dan pendukung Utama pada Pilkada 2013/2018 berdoa kepada Allah SWT, semoga almarhumah Hj Utje Ch Suganda SSos MAP diterima amal ibadahnya, diampuni segala kekhilafannya,” pungkasnya. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version