KUNINGAN (MASS) – Pemilu 2024 mendatang tetap digelar proporsional terbuka. Kepastian tersebut kini menjadi ketetapan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu tetap menggunakan sitem proporsional daftar terbuka, dalam sidang yang digelar Kamis (15/6/2023) siang tadi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dikatakan bahwa MK menolak permohonan provisi dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Meski ada dissenting opinion dari hakim Arief Hidayat, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan MK.
Putusan ini, seolah menjawab keresahan para Bacaleg. Dengan sistem Pemilu terbuka, juga menghapuskan kekhawatiran para pihak soal bakal terjadinya mundur massal bacaleg jika sistem Pemilu berubah.
Baca: https://kuninganmass.com/kalau-pemilu-tertutup-bacaleg-bakal-mundur-massal/
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, mengatakan bahwa KPU RI sejak awal meunculnya gugatan sistem pemilu telah menyampaikan arahan agar seluruh jajaran KPU tetap bekerja sesuai kerangka hukum yang berlaku. Karenanya, meski ada gugatan, KPU tidak terganggu dan tetap bekerja sesuai aturan yang ada.
“Kerangka hukum tersebut yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta perangkat peraturan lainnya baik berupa Peraturan KPU maupun Pedoman Teknis yang dikeluarkan oleh KPU,” terangnya.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya terus mencermati perkembangan gugatan atas sejumlah Pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal yang digugat tidak hanya soal sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), namun hal lainnya yang menjadi konsekuensi atas ketentuan pasal 168 ayat (2), antara lain Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3).
“Tentu saja kami mencermati dan mengikuti perkembangan terkait gugatan sistem pemilu sejak perkara ini diregistrasi MK dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022. Namun sebagai bagian dari kesatuan hierarkis lembaga KPU, tugas utama kami di daerah adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Asep.
Sebelum keluar putusan MK, Asep mengaku pihaknya tidak ingin terejebak pada isu-isu elektoral di ruang publik yang sifatnya spekulatif. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan prinsi kepastian hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Nah, sekarang MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu tetap terbuka. Tugas kami tentu saja tidak berubah, terus istiqomah mengawal tahapan pemilu tetap berjalan sampai akhir,” tegasnya.
Asep berpesan kepada seluruh parpol dan dan jajaran bacalegnya di Kabupaten Kuningan untuk merespon putusan MK secara arif dan bijaksana. Ia mengingatkan bahwa tahapan saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 dan daftar calon tetap (DCT) baru akan diketahui pada 3 November 2023. Sementara masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Mari respon putusan MK ini dengan arif dan bijaksana. Kami himbau kepada teman-teman parpol dan bacaleg untuk mengikuti setiap tahapan pemilu secara tertib. Saat ini kan belum ada daftar calon tetap (DCT), bahkan daftar calon sementara (DCS) pun belum ditetapkan. Jadi silahkan berkampanye, tapi nanti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” pesannya. (eki)