KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) meminta Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si, untuk tidak hanya menunda, tapi juga mengkaji ulang Open Bidding Sekda Kabupaten Kuningan.
Hal itu diutarakan Formatku melalui Atang, dalam audiensi yang dilakukan pihaknya bersama Pj Bupati Kuningan, Sabtu (16/11/2024) pagi tadi di rumah dinas.
Atang mengaku sudah berencana untuk melalukan audiensi meminta Pj Bupati menunda open bidding, namun ternyata sudah dilakukan terlebih dahulu.
Dan sekarang, tak hanya meminta tunda open bidding, pihaknya juga menolak hasil open bidding yang sudah ada, dan meminta untuk dikaji ulang.
“Pertama menyoroti keinginan Pj Bupati sebelumnya yang menurut saya tidak realistis dan tidak layak,” kata Atang.
Menurutnya, penyelenggaraan OB Sekda banyak yang melanggar aturan. Ia kemudian merinci beberapa dugaan pelanggaran dan pertanyaan kritis soal penyelenggaraan OB Sekda.
Pertama yang ia pertanyakan adalah apakah Pansel (Panitia Seleksi) sudah bersertifikat atau tidak. Serta adakah keterlibatan Kemendagri atau tidak dalam penyelenggaraannya. Setahu Atang, Kemendagri baru memberikan rekomendasi OB Sekda saja.
Ia juga menilai, banyak pelanggaran peserta baik administrasi atau pengalaman kerja. Peserta OB Sekda misalnya, batas usianya ada yang melebihi 56 tahun.
Kemudian, pengalaman kerja di eselon 2 juga ada yang belum sampai 5 tahun. Dan itu bahkan sudah masuk 3 besar. Belum lagi Dr Elon Charlan sebagai peserta, Atang tidak tahu sudah ada ijin dari DKN atau belum.
“(Pelanggaran) Terakhir penyampaian 3 besar di tanggal 31 Oktober harusnya 8 November. Pj (Bupati Iip Hidayat) diberhentikan di tanggal 30 Oktober oleh Kemendagri, sementara pengumuman 3 besar di 31 Oktober jam 23.35 dalam arti sudah tidak sah, kalo dipaksakan siapa yang mengesahkan?” kata Atang.
Atas dasar-dasar tersebut, Atang meminta Pj Bupati mengkaji ulang pelaksanaan OB Sekda. Bahkan bila perlu DPRD membuat Pansus soal hal itu, dan mendorong ke Kemendagri, apakah proses ini layak dilanjut atau tidak.
Ia menilai pemilihan Sekda definitif ini adalah hak preogratif Bupati terpilih nanti. Sehingga baiknya dilakukan pasca ada Bupati terpilih selepas Pilkada.
“Kalo dikaji lagi 3 besar, yang 2 cacat hukum,” kata Atang, sembari menduga ini sudah direncanakan sejak awal.
“Kalo saya berbicara cocok dan tidak, ya sesuai dengan mekanisme. Terlepas siapapun (Sekdanya) hasil mekanisme, yang jelas ini terkesan dipaksakan dan terkesan digiring,” jawab Atang, soal siapa yang pantas jadi Sekda. (eki)