Connect with us

Hi, what are you looking for?

Polres Kuningan melalui Kapolres Kuningan AKP Willy Andrian (kanan) dan Kasatreskrim Kuningan AKP Anggi Eko Presetyo menunjukan tiga tersangka pengeroyokan terhadap karyawan PT. SHINWON kepada awak media di Mapolres Kuningan, Selasa (22/8/2023). Foto: M. Al Hafidz/Kuninganmass.

Headline

Tak Diberi Limbah Besi, Oknum Karang Taruna Keroyok Karyawan Pabrik

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan menunjukan tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang karyawan PT. SHINWON kepada awak media dalam Konferensi Pers Polres Kuningan pada Selasa (22/8/2023).

Diketahui bahwa ketiga tersangka yang berinisial D (40), S (38), W (38) merupakan oknum Karang Taruna Desa Cierih. Adapun motif tersangka awalnya meminta limbah besi kepada salah seorang karyawan PT. SHINWON. Namun karena tidak diberikan, ketiga tersangka tersebut tersulut emosi dan berakhir dengan pengeroyokan.

“Satreskrim Polres Kuningan telah mengamankan tiga orang pelaku, yang mana perbuatan yang dilakukan adalah pengeroyokan. Adapun motif bahwa ketiga orang ini menghampiri perusahaan tersebut untuk meminta jatah limbah besi. Kemudian karena memang tidak diberikan sehingga menyulut emosi lalu langsung dilaksanakan pengeroyokan oleh tiga orang tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (22/8/2023).

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada hari Selasa (6/6/2023) di PT. SHINWON yang beralamat di Desa Cierih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB. Korban pengeroyokan itu sendiri merupakan seorang karyawan PT. SHINWON bernama Annas Nurhaqiqi (22).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam keterangannya, AKP Anggi mengatakan bahwa atas kejadian tersebut, Annas Nurhaqiqi mengalami luka – luka dibagian bibir sebelah kanan atas mengeluarkan darah, gigi bagian bawah patah dan merasakan sakit dibagian dada.

“Korban mengalami luka di bagian bibir kanan atas hingga bibir bawah pun patah,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Tindakan Tegas untuk Pelaku Street Crime

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres Kuningan AKP Willy Andrian menghimbau masyarakat, terutama masyarakat Kuningan, untuk tidak melakukan tindakan premanisme. Ia mengatakan akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan premanisme.

“Jadi kami himbau, untuk tindakan-tindakan premanisme itu tidak dibenarkan. Terutama di kabupaten Kuningan terhadap tindakan-tindakan street crime (kejahatan jalanan) ini, premanisme ini akan kami tindak tegas,” ujar AKP Willy Andrian. (hafidz)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Business

KUNINGAN (MASS) – Siapa sangka limbah kayu yang hanya dianggap barang tidak berguna dan hanya menjadi sampah, kini bisa disulap menjadi produk bernilai jual...

Health

KUNINGAN (MASS) – Jelang akhir November 2022 lalu, kelas peminatan Kesehatan Lingkungan Prodi Kesehatan Masyarakat STIKes Kuningan menggelar seminar profesi. Kegiatan yang dilakukan di...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada ulang tahunnya yang ke-61, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menggelar bedah buku auto biografi-nya yang berjudul Tetirah Sang Pencerah....

Business

KUNINGAN (MASS) – Material besi, baja ataupun stainless untuk kontruksi dan bangunan, tentu sangat dibutuhkan.  Untuk menopang bangunan, perlu material terbaik dengan harga yang...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Paska putusan BK (Badan Kehormatan) DPRD terkait diksi limbah, banyak pihak yang mengkhawatirkan efeknya. Termasuk salah seorang pimpinan majlis dzikir yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Polemik adanya persoalan yang terjadi di gedung dewan nampaknya menjadi trending topik dan menyedot perhatian semua kalangan. Namun jangan sampai malah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tepat pukul 10.00 WIB, pada hari sidang penentuan Zul terkait diksi limbah, Senin (2/11/2020) aparat keamanan mulai siaga di depan pagar...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari Senin (2/11/2020) besok, akan menjadi hari yang bersejarah. Pasalnya, keputusan Badan Kehormatan (BK) atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Nuzul Rachdy diminta ‘mondok’ di Husnul Khotimah oleh GMNI Kuningan. Hal itu diutarakan Ketua Bidang Hubungan Luar dan Kelembagaan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Nuzul Rachdy diminta ‘mondok’ di Husnul Khotimah oleh GMNI Kuningan. Hal itu diutarakan Ketua Bidang Hubungan Luar dan Kelembagaan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE terkait wabah Covid yang tengah melanda Ponpes Husnul Khotimah membuat kesal banyak orang. Salah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE terkait wabah Covid yang tengah melanda Ponpes Husnul Khotimah membuat kesal banyak orang. Salah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy SE dalam menyikapi paparan Covid-19 di Ponpes Husnul Khotimah, ditanggapi serius oleh Ketua Fraksi PKS,...

Advertisement
Exit mobile version