KUNINGAN (MASS) – Masa pendaftaran calon Bupati Kuningan jalur independen yang dibuka mulai tanggal 8 Mei 2024, berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin pukul 23.59 WIB. Selama kurun waktu pendaftaran selama 5 hari itu, ternyata tak ada satu kandidat pun yang setidaknya mendaftarkan diri.
Untuk diketahui, memang ada syarat minimal tentang kandidat yang ingin nyalon jalur independen. Kandidat harus membawa sebaran dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan 67.129 KTP.
Tidak cukup hanya 67ribuan KTP saja, sebaran dukungan itu harus meliputi lebih dari 50% jumlah kecamatan se-Kabupaten Kuningan, tepatnya dukungan jalur independen harus mewakili sekitar 17 kecamatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan melalui Komisioner Aof Abdul Musyafa saat penutupan. Jumlah dukungan yang harus ditunjukkan itu sudah diatur dalam SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024.
“Dengan demikian selama masa lima hari pendaftaran KPU Kabupaten Kuningan tidak menerima pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Aof.
Adapun, penutupan pendaftaran calon Bupati Kuningan jalur independen sendiri secara simbolis dilaklukan KPU dengan menutup gerbang KPU yang terletak di Jalan Jendral Sudirman no 81 Kuningan dengan disaksikan oleh Bawslu Kabupaten Kuningan. (eki)