KUNINGAN (MASS) – Memasuki tahun ajaran baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat 13 Juli 2020, Pemkab Kuningan melakukan Rapat terkait pembahasan persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kuningan.
Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si menjelaskan rapat dilakukan dengan pakar-pakar pendidikan, sebagai saran pandang dalam sektor pendidikan dimasa new normal.
Sekda menegaskan kelangsungan proses KBM harus terjamin dan terlaksana dalam situasi apa pun. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, tentu diperlukan berbagai pertimbangan yang matang demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Terlebih lanjut dia, jika merujuk pada pedoman atau panduan penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Seperti diketahui bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk 30 bidang kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat di tengah pandemi virus corona, termasuk sektor pendidikan didalamnya.
Level I ditandai warna hijau, Level II ditandai warna biru, Level III ditandai warna kuning, Level IV ditandai warna merah, dan terakhir level V ditandai warna hitam.
Untuk zona hijau akan diberlakukan pembatasan antar-provinsi, zona biru berupa pembatasan dalam provinsi. Sementara untuk zona kuning akan dilakukan pembatasan dalam dan antar-provinsi.
Sementara untuk zona merah bakal diterapkan pembatasan dalam kabupaten dan kota, sementara jika sudah masuk zona hitam pembatasan dilakukan dalam kelurahan dan desa.
Untuk sektor pendidikan, hanya di zona hijau sekolah diizinkan dibuka. Sementara di zona lain, sekolah harus benar-benar ditutup.
Metode belajar yang diterapkan yakni pembelajaran dengan sistem daring. Dan di Jawa Barat, hanya Sukabumi yang merupakan zona hijau. Sementara Untuk Kabupaten Kuningan dinyatakan masuk sebagai zona biru. (agus)