KUNINGAN (MASS) – Ketua KPU KuningAsep Z Fauzi menerangkan, pada Senin (18/30 2019) KPU Kabupaten Kuningan bersama Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan rekapitulasi hasil penyortiran dan pelipatan surat suara suara, baik itu Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Kegiatan bertempat di GOR Ewangga itu dihadiri dari jajaran KPU, mulai dari ketua hingga Anggota Maman Sulaeman serta jajaran sekretariat. Sementara dari Bawaslu hadir Ikhsan Bayanullah beserta jajaran sekretariat.
Kegiatan ini dilakukan di bawah pengamanan petugas dari Polres Kuningan. Rekapitulasi ini dilakukan terhadap surat suara yang sudah tersortir pada saat penyortiran dan pelipatan yang melilbatkan masyarakat umum pada tanggal 9-14 Maret 2019.
“Tujuannya adalah untuk memastikan jumlah dan keadaan surat suara yang tidak layak, rusak atau cacat,” jelasnya.
Dikatakan, keadaan tersebut sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1266 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu. Disana antara lain dijelaskan tentang kriteria surat suara yang tidak layak, rusak atau cacat.
Diterangkan, tahapan yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah melakukan identifikasi untuk memastikan jumlah dan keadaan surat suara pada setiap jenisnya, mulai surat suara Pilpres, DPD, DPRD Provinsi Dapil Jabar XIII sampai DPR RI Dapil Jabar X, benar-benar tidak layak, rusak atau cacat.
Setelah memastikan jumlah dan keadaannya benar-benar tidak layak, rusak atau cacat, KPU Kabupaten Kuningan membuat laporan tertulis kepada KPU RI. Tentu dengan melampirkan berita acara hasil Penyortiran dan berita acara kekurangan logistik yang ditandatangani oleh Ketua dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Kuningan.
“Adapun jenis surat suara yang rusak total sebanyak 4.314 lembar. Jumlah itu terdiri dari Pilper Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari total surat 868.446 yang rusak 1.029,” jelasnya.
Kemudian, untuk DPD RI Dapil Jawa Barat dari total 868.446 yang rusak 548 lembar. Sedangkan untuk DPR RI Dapil Jawa Barat X dari 868.446 yang ruusak 1.727 dan untuk DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat XIII dari 868.446 ada yang rusak 1.010.
Semenatara itu, untuk suart suara DPRD Kabupaten yang berjumlah 873.447 baik untuk semua dapil belum dilakukan penyortiran dan pelipatan, karena belum ada kiriman surat suara dari pihak pabrik PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah.
Selanjutnya, sampai saat KPU Kabupaten Kuningan belum melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten untuk semua daerah pemilihan. Sebab hingga saat ini belum mendapat kiriman surat suara dari PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah.
“Sortir lipat terhadap surat suara tersebut baru bisa dilakukan setelah barangnya ada dengan melibatkan tenaga yang sudah terdaftar pada tahap sebelumnya. Dengan demikian, dipastikan KPU Kabupaten Kuningan tidak akan merekrut tenaga baru,” pungkasnya.(agus)