Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Surat Pembaca: Berapa Lama Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana?

Assalamualaikum wrwb,

Bapak Kapolres Yth,
Bersama ini saya menyampaikan keluhan Sdr. Juli dkk selaku pencari keadilan sbb :

28 Des’2022, Saya mengantar Sdr. Juli yang bertempat tinggal di Desa Bojong Cilimus untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindak pidana penggelapan, ke Polres Kab. Kuningan
Dan diterima dengan Nopol : (tanpa nomor pengaduan).

Sdr. Zulli dan 3 orang saudaranya selaku pencari keadilan telah di BAP.
Akan tetapi sampai saat ini sudah lebih dari satu bulan, belum mendapat informasi tentang perkembangan atas pengaduannya..

Bapak Kapolres Yth,

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Bukankah tentang jangka waktu penanganan kasus pidana telah di atur dalam Perkap no. 12/2009 ? Yang di klasifikasikan sbb ;
    120 hari utk kasus yg sgt sulit.
    90 hari utk kasus yg sulit
    60 hari utk kasus sedang, dan
    30 hari utk kasus yg mudah.
  • Dan bukankah atas kasus yang diadukan oleh Sdr. Julli dkk tsb
    termasuk katagori kasus yang mudah, karena :

Jelas indentitas dan alamat korbannya.
Jelas indentitas dan alamat tersangkanya.
Ada bukti kepemilikan
Ada saksi2nya dll.

  • Bukankah untuk kasus yang termasuk katagori mudah itu menurut Perkap no.12/2009, jangka waktu penangananya hanya satu Bulan..?
  • Apakah Perkap dimaksud masih berlaku ? Atau mungkin sudah dicabut..?

Bapak Kapolres Yth,
Mohon penjelasan dan perhatiannya, karena mereka para pencari keadilan tersebut menginginkan adanya kepastian hukum atas pengaduannya..

Wassalam,
🙏🙏
(TH. 080223)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version