Assalamualaikum wrwb,
Bapak Kapolres Yth,
Bersama ini saya menyampaikan keluhan Sdr. Juli dkk selaku pencari keadilan sbb :
28 Des’2022, Saya mengantar Sdr. Juli yang bertempat tinggal di Desa Bojong Cilimus untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindak pidana penggelapan, ke Polres Kab. Kuningan
Dan diterima dengan Nopol : (tanpa nomor pengaduan).
Sdr. Zulli dan 3 orang saudaranya selaku pencari keadilan telah di BAP.
Akan tetapi sampai saat ini sudah lebih dari satu bulan, belum mendapat informasi tentang perkembangan atas pengaduannya..
Bapak Kapolres Yth,
- Bukankah tentang jangka waktu penanganan kasus pidana telah di atur dalam Perkap no. 12/2009 ? Yang di klasifikasikan sbb ;
120 hari utk kasus yg sgt sulit.
90 hari utk kasus yg sulit
60 hari utk kasus sedang, dan
30 hari utk kasus yg mudah. - Dan bukankah atas kasus yang diadukan oleh Sdr. Julli dkk tsb
termasuk katagori kasus yang mudah, karena :
Jelas indentitas dan alamat korbannya.
Jelas indentitas dan alamat tersangkanya.
Ada bukti kepemilikan
Ada saksi2nya dll.
- Bukankah untuk kasus yang termasuk katagori mudah itu menurut Perkap no.12/2009, jangka waktu penangananya hanya satu Bulan..?
- Apakah Perkap dimaksud masih berlaku ? Atau mungkin sudah dicabut..?
Bapak Kapolres Yth,
Mohon penjelasan dan perhatiannya, karena mereka para pencari keadilan tersebut menginginkan adanya kepastian hukum atas pengaduannya..
Wassalam,
🙏🙏
(TH. 080223)