KUNINGAN (MASS)- Tidak salah kalau Kuningan disebut sebagi tempat peredaran narkotika nomor dua di Provinsi Jabar. Pasalnya, setiap pekan selalu ada pelaku yang ditangkap oleh aparat kepolisian.
Seperti pada Rabu (17/7/2019) Rabu sore sekita jam 17.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan menangkap dua pelaku pemilik sabu-sabu di sebuah lising di Jalan Siliwangi. Barang haram itu dimiliki oleh
SG (38) wargqa Dusun Manis Blok Gayam RT 05/02 Desa/Kecamatan Kadugede dan DC (55) warga Lingkungan Lamepayung RT 02/07 Kecamatan Kuningan.
Pada penangkapan itu polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu sabu didalam plastik klip bening. Berikut 1 buah sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor E 3274 YAC.
Menurut Kasat Resnarkoba Dadih Dipraja, tersangka ditangkap di Jalan Raya Siliwangi Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan atau tepatnya didepan Kantor FIF Cabang kuningan. Keduanya diamankan pada saat sedang mengendarai sepeda motor dengan cara diberhentikan oleh pihak kepolisian.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan diketemukan 1 paket Narkotika jenis sabu sabu didalam plastik klip bening yang berada dalam genggaman DC. Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatan ini maka mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan saat ini harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (agus)