KUNINGAN (MASS) – Meski saat ini sudah memasuki hari pertama masa kampanye, ternyata ketentuan turunan yang mengaturnya belum juga rampung diselesaikan KPU Kuningan, baru ada PKPU RI yang sifatnya sangat general.
Informasi itulah yang menjadi jawaban Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat ditanya zona dan tempat mana saja yang boleh jadi area kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 ini, Rabu (25/9/2024) siang.
Saat diwawancara, Firman mengaku pihaknya sudah menerima jadwal agenda pembahasan aturan turunan dari PKPU no 13 tahun 2024 tentang kegiatan kampanye, bersama KPU dan stakeholder terkait, sore hari. PKPU itu, jelas Firman, masih jadi pedoman umum pihaknya.
“Termasuk zonasi pemasangan APK, tempat-tempat yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, belum ada keputusan,” kata Firman.
Meski belum ada aturan turunannya, pihaknya juga mengaku terfokus pada kampanye ini tidak diperbolehkannya money politik dalam hal apapun. Aturan turunan, pihaknya menunggu daftar usulan dan SK dari KPU Kuningan.
“(KPU Kuningan lelet?) Saya kurang tahu, silahkan cek KPU, (tapi) kami tidak hanya fokus aturan turunan, bisa mempedomani PKPU. (Aturan turunan) Kami menunggu, secara teknis bukan wewenang kami (membuat aturan), kami hanya mengawasi aturan yang dibuat, diterbitkan,” terangnya.
Meski belum ada aturan detail, Bawaslu mengaku sudah melakukan apel siaga. Bawaslu, kata Firman, melakukan koordinasi melalui beberapa kali zoom meeting dengan pengawas di bawahnya, untuk memastikan kesiapan dan menyatukan persepsi terkait aturan perundang-undangan. Pihaknya juga memberi intruksi ke jajaran di bawahnya melakukan tugas yang melekat terutama jika ada potensi atau dugaan pelanggaran. (eki)