KUNINGAN (MASS)- Kasus penemuan janin di sungai Cigintung yang terletak di Dusun 3 RT 008/003 Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar merupakan kasus yang kedua kalinya.
Dulu kasus serupa terjadi pada tahun 2017 tepatnya Hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 pukul 2 siang. Kala itu, Heru dan Budi warga setempat yang tengah mencari burung.
Mereka mencium bau tidak sedap dari arah sungai. Setelah didekati ternyata terlihat jasad bayi yang tidak menggunakan baju.
Bahkan kondisi janin bayi tersebut kakinya tidak ada sebelah. Diduga ia sudah dibuang dua hari lalu ketika hujan deras terjadi di wilayah tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan kasus akhirnya terungkap. Pelaku adalah NA yang merupakan warga setempat. Proses reka ulang dilakukan pada Senin 21 Agustus 2017.
Total ada 18 adegan yang diperagakan oleh pelaku yang merupakan pegawai kosmetik itu. Proses pembuangan bayi malang berjenis kelamin laki-laki yang dilakukan oleh NA ke sungai ternyata menggunakan ember putih .
Pelaku yang tega membuang bayi itu sengaja menggunakan ember agar warga sekitar tidak curiga. Bayi malang itu dibungkus dengan pakaian daster milik pelaku. Lalu dimasukan ke dalam ember berikut dengan gunting.
Bayi, daster dan gunting di buang ke sungai. Sedangkan ember oleh pelaku dibawa pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun II Desa Panawuan.
Bagaimana dengan kasus sekarang ini? Menurut Camat Cigandamekar Agus Suryo, pihaknya tidak mau menduga-duga.
“Iya kasus yang kedua, sekarang mah kita serahkan kepada pihak berwajib,” ujar Agus.
Mantan Camat Ciniru itu mengatakan, kalau melihat lokasi kejadian kemungkinan janin terbawa arus dari bagian atas sungai. Sebelumnya terjadi hujan besar.
“Kalau warga sini kemunngkinan kecil karena kan akan ketahuaan,” jelasnya lagi Jumat (24/9/2021) malam.
Sekadar informasi, penemuan janin ada kemiripan yakni waktu sekitar pukul 2 siang. Kemudian, hari Jumat dan dibuang pasca hujan deras. (agus)